Ketua DPR Setya Novanto belum melaporkan harta kekeyaan terbarunya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Setya, pimpinan DPR lain juga belum melaporkan.
"Sejauh ini belum ada," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Minggu (5/10/2014).
Menurut Johan, pejabat negara punya kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang.
"Semua anggota yang dilantik harus segera melaporkan LHKPN. Jadi penyelenggara Negara, kalau tak lapor KPK akan menyurati yang bersangkutan," kata Johan.
Johan mengimbau, pelaporan LHKPN harus dilakukan seluruh penyelenggara negara baik petahana ataupun yang baru. Bahkan, lanjut Johan, petahana penyelenggara negara ada dua kewajiban.
"Kalau incumbent ada dua, setelah enggak jadi anggota DPR dan setelah dia dilantik," tegas Johan.
Abdul Kadir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar