Selasa, 14 Oktober 2014

Berkas Korupsi Vaksin Flu Burung Akhirnya Lengkap Setelah 2 Tahun Mangkrak

Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE


Akhirnya penyidik Bareskrim Mabes Polri melengkapi berkas perkara atau P21 dalam kasus pengadaan fasilitas pembuatan vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan tahun 2008-2010 dengan tersangka Tunggul P Sihombing setelah mangkrak selama 2 tahun. Berkas dan tersangka telah diserahkan ke jaksa penuntut.
AKBP Arief Adiharsa Kasubag Operasional Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri mengaku penyelidikan kasus itu memakan waktu lama sejak 2012 . Pihaknya menolak penanganan kasus itu jalan di tempat. Dia berdalih karena kasus serupa juga ditangani KPK dan Kejaksaan Agung, hal itu terkait dengan barang bukti.
“Memang (kami) ada kesulitan karena lamanya penyidikan, di mana barang buktinya ada yang over laping karena ada yang ditangani KPK dan Kejaksaan, sehingga perlu koordinasi lebih lanjut ” ujar Arief di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (9/10/14).
Tersangka Tunggul ditetapkan pada 2012. Saat itu Tunggul menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung yang rencananya dibangun di Kawasan Cisarua, Kabupaten Bandung.
Disebut nilai kontrak proyek ini bernilai Rp. 718 milyar dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) negara mengalami kerugian sebesar Rp. 770 miliar
Pada kasus ini penyidik sudahmemeriksa 44 orang saksi dan melakukan penggeledahan di 6 lokasi berbeda, salah satunya rumah tersangka di Tangerang Selatan.
Proyek pembangunan ini dimulai sejak 2008-2009, tapi seketika terhenti begitu saja. Kasus ini juga melibakan perusahaan PT. Anugerah Nusantara, milik M Nazaruddin terpidana kasus Proyek Hambalang.
Tunggul dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Asanudin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar