Kembali Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pidana Direktur PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto. Budi divonis hakim tipikor 8 tahun penjara, namun ditingkat pengadilan kasasi di MA Budi malah dihukum menjadi 14 tahun penjara dan vonis ini mendapat apresiasi dari KPK.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan diperberatnya hukum itu dapat memberikan efek jera terhadap tindak pidana korupsi.
“Putusan itu perlu diapresiasi dan bisa memberi dampak jera atau menimbulkan efek jera. Sehingga pejabat atau siapa pun yang mau korupsi akan berpikir ulang,” kata Johan, di ruang kerjanya, Rabu (15/10/14)
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menilai putusan MA yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, dengan hakim anggota, MS Lumme dan Mohammas Askin itu, sudah tepat. Menurutnya, vonis tersebut sudah sesuai dengan perbuatan Budi.
“Hukuman itu juga memberikan sanksi yang setimpal dengan nilai faktual kerugian negara,” ujar Bambang.
Selain vonisnya diperberat menjadi 14 tahun penjara, terdakwa Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.88,4 miliar dari sebelumnya diminta membayar Rp. 17 miliar. Pihak swasta rekanan pengadaan alat simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu dianggap terbukti melakukan korupsi bersama eks Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo dalam pengadaan proyek senilai lebih dari Rp. 198 miliar tersebut, kasus yang awal mulanya terungkap dari kasus pemukulan oleh orang suruhannya Irjen Djoko kepada Budi yang bergulir di Polda Jabar akhirnya menguak menjadi kasus korupsi Simulator SIM.
Menurut Bambang, putusan MA terhadap Budi Susanto selaku pihak swasta itu juga sekaligus menyeimbangkan hukuman bagi Irjen Pol Djoko Susilo, yang lebih dulu menjadi terpidana dalam kasus tersebut diperbesar menjadi 18 tahun.
“Ini sekaligus mem-balance hukuman yang sejajar dengan Djoko Susilo yang dihukum maksimal,” kata Bambang.
Putusan itu juga, menurut Bambang, sekaligus menegaskan komitmen MA terkait pemberantasan korupsi. “Sinyal ini menegaskan komitmen MA untuk tetap menerapkan sanksi yang maksimal pada koruptor,” pungkasnya.
Asanudin
sumber : http://lakipejuang45dpp.com/blog/2014/10/15/kpk-apresiasi-ma-perberat-budi-susanto-14-tahun/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar