Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE
Denny Indrayana Wakil Menteri Hukum dan HAM mengaku sempat ditanya oleh Tim Transisi Jokowi-JK mengenai potensi korupsi di kementerian. Menurutnya, setidaknya ada empat potensi tindak pidana korupsi dapat terjadi di kementerian.
Yang pertama, terletak pada procurement atau pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, kasus yang banyak disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah soal pengadaan yang dinilai menyimpang.
Kedua dia mengatakan, perlu ada penertiban dan perbaikan sistem kepegawaian, misal, sistem kepegawaian berbasis merit system.”Penertiban sistem kepegawaian. Itu perlu diperbaiki,” ujar Denny dalam acara yang bertajuk ‘Refleksi Kinerja Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011-2014’ di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Rabu, (15/10/14).
Selanjutnya ketiga, pelayanan publik, dimana tugas kementerian yang berhubungan langsung dengan user atau masyarakat juga menjadi titik yang rawan penyimpangan.
Dan yang terakhir, potensi korupsi di bidang legislasi. “Korupsi di bidang legislasi, kalau tidak ada hati-hati ada harganya. Ini perlu diwaspadai. Seperti kasus penghilangan pasal zat adikitif, karena ada kepentingan pengusaha disana,” ucapnya.
Asanudin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar