Kamis, 16 Oktober 2014

KPK Garap Hakim MK dan Dirjen Otda

Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ hari ini Rabu, (15/10/14) kembali memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati dan Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan terkait dugaan suap dalam kasus sengketa pemilu Kepala daerah di Kabupaten Lebak Banten.
Pemeriksaan ini Dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, selain Hakim MK dan  Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, penyidik juga memanggil mantan ketua KPU Lebak  Agus Sutisna, Hj. Iti Octavia Jayabaya, Bupati Lebak Periode 2014 s/d 2019 , Pepep Faisaludin mantan anggota DPRD Kab. Lebak, Aang Rasidi mantan anggota DPRD Kab. Lebak .
“Mereka diperiksa untuk Amir Hamzah,” katanya kepada wartawan.
‎Sejauh ini KPK sudah menetapkan tersangka untuk Amir Hamzah dan Kasmin mantan calon Bupati Lebak dan Wakil Bupati pilkada Lebak tanggal 22 September 2014. Keduanya disebut ikut merencanakan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sebesar Rp. 1 miliar.
Kedua tersangka dijerat Pasal melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan kasus sogok melibatkan Atut, adik Atut yakni Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, advokat Susi Tur Andayani, serta Akil. 
Asanudin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar