Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (DPKK) yang disetorkan oleh para Tenaga Kerja Asing, yangnotabene mencapai puluhan Triliunan Rupiah itu disinyalir tidak dialokasikan dengan tepat oleh Kemenakertrans. Hal ini tentunya dapat mempengaruhi mutu dan kualitas SDM para TKI yang ada di Indonesia pada mobilitas tenaga kerja (Movement of Natural Persons).
Padahal pada setiap pengajuan Tenaga Kerja Asing (TKA) acuannya Keputusan Menteri Nomor : PER. 02 / MEN /III / 2008, Pasal 11 menyebutkanPenerbitan keputusan pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh : Dirjen untuk permohonan penggunaan TKA sebanyak 50 (lima puluh) orang atau lebih, Direktur untuk permohonan penggunaan TKA yang kurang dari 50 (lima puluh) orang. Perbandingan TKA dengan TKI didalam 1 Perusahaan adalah 1:25 (hal yang tidak masuk akal) artinya setiap pengguna 1orang Tenaga Kerja Asing (TKA) harus mempunyai 25 Orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai pendamping.
Pelayanan Perizinan TKA di Indonesia harus mampu menjadi pilot project dan percontohan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat. Dimana masalah perijinan TKA ini menjadi perhatian utama dan berkaitan langsung dengan pelaksanaan Asean Economic Community (AEC) yang akan berlaku tahun 2015. “ Mobilitas tenaga kerja (Movement of Natural Persons) intra ASEAN akan diberlakukan untuk sektor jasa dalam rangka integrasi AEC Tahun 2015 merupakan ujian awal bagi kesiapan tenaga kerja lokal Indonesia untuk bersaing dengan para TKA.
Pertanyaan yang sangat mendasar, Apakah Penghargaan dari Ombudsman ini memperkuat komitmen pembenahan pelayanan publik sekaligus menambah motivasi dalam mewujudkan pelayanan sesuai harapan masyarakat, yaitu layanan publik yang cepat, mudah, murah, tepat waktu, dan transparan,” menyerahkan piagam penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI kepada Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Kemnakertrans Herry Sudarmanto, atau sebatas pencitraan ?.
Ketua Umum NCW Syaiful Nazar mengungkapkan, NCW telah membentuk TIM Investigasi dan turun keberbagai wilayah di Indonesia. “ Menurut sumber NCW keberadaan Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (DPKK) dari tahun ke tahun tidak jelas pengalokasiannya. Dana DPKK itu disetorkan melalui Rekening PT BNI 1946 Tbk, konon kabarnya dari Rekening PT BNI 1946 Tbk itu dialirkan kepada beberapa rekening atau dimanfaatkan kepentingan oknum-oknum tertentu.” Tentunya hal tersebut sangat berpengaruh dan ketidaksiapan tenaga kerja lokal Indonesia dalam menghadapi Asean Economic Community Tahun 2015 mendatang sebagai tenaga kerja pendamping yang kurang mendapat perhatian Pemerintah.
NCW berpendapat, supaya pengalokasian uang DPKK yang selama ini tidak jelas arah tujuannya, agar dilakukan audit dan buka secara transparan kepada publik. “ Bukan tidak mungkin bertambah peluang para tenaga kerja asing di Indonesia, dan menimbulkan dampak negatif terhadap tenaga kerja indonesia yang berpotensi menambah jumlah angka pengangguran. Secara Profesional tenaga kerja indonesia sepertinya tidak mampu bersaing dengan para TKA, tandas Syaiful.
Lebih lanjut Syaiful Nazar, hakikatnya penerimaan DPKK digunakan untuk kegiatan pengembangan Keahlian dan Keterampilan Tenaga Kerja Indonesia serta kegiatan lain yang berkaitan dengan Pengembangan sumber daya manusia baik di pusat maupun daerah dan lembaga pelatihan swasta yang telah mendapat akreditasi dari instansi berwenang.
Menurut data-data dan sumber NCW, serta hasil investigasi ditemukan, bahwa prosedur penyetoran DPKK dilakukan perusahaan penjamin atau sponsor terlebih dahulu mengurus, TA 01, RPTKA, IMTA dan pengambilan Telex Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi. Prosedur yang harus ditempuh agar dapat melaksanakan proses pembayaran untuk DPKK sesuai dengan pengajuan TA01 atau sebesar US $1200 untuk jangka waktu selama 1 tahun. Berdasarkan ketentuan bahwa uang DPKK yang sudah dibayarkan dapat diminta kembali oleh perusahaan apabila masa berlaku kerja tenaga kerja asing kurang dari 1 tahun yang tertera pada TA01, sesuai dengan kontrak kerja yang dilakukan TKA dengan perusahaan, pada umumnya atau terjadi hal yang diluar perkiraan, serta merta TKA mengakhiri masa kerjanya di Indonesia, dan uang DPKK itu tentunya dapat dialihkan atau masuk kerekening Perusahaan sponsor.
Akan tetapi sumber NCW mengatakan, banyak terjadi hal seperti itu, namun perusahaan yang bersangkutan malas berurusan dengan oknum aparat Depnakertrans sebab bukannya uang pengembalian yang diperoleh akan tetapi perusahaannya akan dipersulit apabila mengurus TKA lagi, keluhnya. Karena pada kenyataannya dilapangan, selain pengalokasian uang DPKK yang tidak jelas kemana rimbanya, untuk dapat meminta kembali sisa uang yang dibayarkan perusahaan bila kontrak kerja dengan TKA berakhir kurang dari 1 tahun sangat sulit. Hal tersebut yang banyak menuai kekecewaan perusahaan yang ingin meminta haknya kembali, keluh sumber koran ini yang enggan disebutkan jati dirinya.
Menurut sumber yang dihimpun NCW dari ke Imigrasian, bahwa setiap harinya +/- 200 pemohon visa kerja atau 312 dengan index bekerja masuk ke Ditjen Imigrasi. Sedangkan pemohon telex visa dalam 1 hari quotanya sebanyak 500 yang terdiri dari, VTT,VKBP.
Menurut sumber NCW, mengenai TA01 petugas dari Depnakertranslah yang mengajukan telex Visa atas nama Perusahaan yang membutuhkan TKA kepada Ditjen Imigrasi. Selanjutnya telex visa itu di imigrasi dikatakan 312 dengan ketentuan index bekerja.
Sebelum membuat telex visa pada Direktorat Jenderal Imigrasi, terlebih dahulu melakukan pembuatan RPTK TA01 dari Tenaga Kerja di Depnaker Pusat. Biasanya ujar sumber NCW, Depnakertrans Pusat mengeluarkan masa berlakunya berfariasi ada yang 1 Bulan, 2 Bulan, sampai 12 Bulan. Berdasarkan TA01 itu dikirimlah ke imigrasi untuk pengambilan telex agar orang asing tersebut bisa masuk. Setelah telex orang asing itu disetujui oleh ditjenim untuk masuk di indonesia, lalu uang DPKK disetorkan sesuai dengan jangka waktu yang diberikan melalui Rekening DPKK Depnakertrans melalui PT (Persero) BNI 46 Tbk.
Disisi investigasi NCW, jika dihitung sejak dikeluarkannya PER.08/MEN/1998 tentang Penggunaan Dana Pengembangan Keahlian dan Ketramplian Tenaga Kerja Indonesia dan Keputusan Presiden RI Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang, hingga sekarang 2014 selama 16 tahun sbb: Sumber NCW pada Direktorat Jenderal Imigrasi, diperoleh keterangan setiap harinya itu bisa masuk untuk mengajukan tenaga kerja asing berdasarkan pengajuan TA01 dari Kemenakertrans kepada Imigrasi kurang lebih 200 Orang s/d 250 Orang setiap harinya.
Jika diakumulasi, TKA masuk ke Indonesia rata –rata diperoleh 150 Orang. Pada setiap orangnya membayar $1200 USD /hari, Seharinya $ 180.000 USD, Lalu dikalikan 1bulan 20 hari kerja 20x $ 180.000 USD = $ 3.600.000 USD, lalu dikalkulasi Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Dana DPKK dalam satu tahun = $ 43.200.000 dirupiahkan menjadi Rupiah Rp 4,3 Triliun setahunnya. Jika dikalikan 16 Tahun lamanya kurang lebih mencapai puluhan triliun rupiah.
Dari Batam, sumber NCW mengatakan, bahwa para pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia mempertanyakan kebijakan DPRD dan Pemerintah Kota Batam yang menunda penyaluran dana Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing untuk pemberdayaan tenaga kerja lokal.
“Kenapa harus ‘dipending’ sampai lima tahun, ke mana dananya,” kata Sekretaris SBSI Batam Surya Darma Sitompul, di Batam, Senin.
DPRD dan Pemkot Batam sepakat mengalihkan Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (DPKK) Tenaga Kerja Indonesia menjadi IMTA dalam Perda tentang Retribusi IMTA. Dalam Perda itu, 70 persen dana IMTA digunakan untuk DPKK, namun dengan masa transisi lima tahun.
Sejumlah warga Bandung mengeluhkan terkendalanya pembayaran pajak PBB mereka. Pasalnya tempat pembayaran online PBB yang di canangkan DPPK ternyata belum berjalan lancar. Sebelumnya, DPPK berjanji akan memberikan layanan pembayaran PBB di seluruh cabang kantor BJB dan BRI di Jawa Barat.Namun akibat ketidak siapan DPPK ini, warga terpaksa harus membayar dan antre di kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) setempat.
Pemerintah Kota Bekasi menargetkan implementasi peraturan daerah tentang Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dapat direalisasikan pada September 2014 guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Perda yang mengatur penyelenggaraan dan retribusi perpanjangan IMTA tersebut baru saja disahkan DPRD Kota Bekasi pada awal Juli 2014. Namun, implementasinya masih menunggu keluarnya peraturan wali kota (perwal) dan syarat administrasi perundangan lainnya.
Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu mengatakan pihaknya masih menyiapkan berbagai ketentuan yang terkait implementasi perda tersebut. Dia memperkirakan seluruh aspek administratif tersebut dapat rampung pada akhir bulan ini sehingga perda dapat diberlakukan. “Saya sudah ketemu dengan Disnakertrans dan kami ingin secepatnya dikeluarkan . Kalau akhir bulan ini bisa keluar, September bisa diimplementasikan ,”
Ketua Umum NCW Syaiful Nazar, NCW sebagai Penggiat Anti Korupsi, senantiasa bekerjasama dengan KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Mahkamah Agung dan Komisi Yiudisial, dalam menegakan hukum dan pelanggaran hukum. Sehingga dapat mengambil langkah-langkah hukum dalam penegakan hukum tentang adanya Terindikasi kasus Pelayanan Perizinan TKA pada Depnakertrans di Indonesia, yang nilainya sangat besar untuk membangun ekonomi dan kehidupan masyarakat Indonesia.
NCW juga berharap kepada Kabinet Presiden RI Pilihan Rakyat Joko Widodo dan Jusuff Kalla ( Jokowi-JK), Sebagai Pemimpin Rakyat, masyarakat berharap banyak akan ke piawaian Jokowi-JK untuk mensejahterakan kehidupan berbangsa dan bernegara kedepannya terbebas dari pelaku-pelaku korup uang rakyat.
Abdul Kadir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar