Pemeriksaan terhadap mantan Dirut PT. Bank Mandiri, Zulkifli Zaini dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT. DGI dan Tindak Pidana Pencucian Uang pembelian saham PT. Garuda dengan tersangka Muhammad Nazaruddin.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ,” ujar Priharsa Nugraha Kabag Pemberitaan KPK, di KPK Jakarta, Jumat (10/10/14).
M Nazaruddin membeli saham PT. Garuda Indonesia sebesar Rp.300,85 miliar. Rincian saham itu terdiri dari Rp.300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp. 850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
Pembelian tersebut dibayarkan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak dua kali.
Yulianis mantan Direktur Keuangan PT. Permai Grup pernah mengungkapkan, bosnya itu sebelum membeli saham PT. Garuda Indonesia, pernah berencana membeli saham PT. Bank Mandiri. Namun batal karena tidak disetujui istri Nazar.
KPK menduga pembelian saham itu berasal dari uang hasil korupsi. KPK menjerat Nazar dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider Pasal 5 ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu juga menggunakan UU TPPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Asanudin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar