Modus korupsi proyek pembangunan Dermaga Pongkar di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh, pada 2006-2011, diungkapkan Sabir Said Pegawai PT. Nindya Karya.
“Pembangunan dermaga itu mula-mula
dilakukan lewat penunjukan langsung, dan bukan melalui lelang terbuka,”
ujar Sabir saat bersaksi untuk terdakwa Ramadhani Ismi di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/102014).
Terdakwa Ramadani Ismi ialah pejabat
Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan dan
Pelabuhan Bebas Sabang Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. kerugian Negara
karena kasus ini diduga sebesar Rp. 249 miliar selama 6 tahun kontrak.
Pengerjaan proyek ini menurut Sabir,
dilakukan melalui operasi gabungan antara perusahaan negara PT. Nindya
Karya dan PT. Tuah Sejati. Dua perusahaan konstruksi ini bergabung
dengan nama PT. Nindya Sejati Joint Operation. “Penggabungan dua
perusahaan itu juga dilengkapi dengan akta notaris,” ucap Sabir.
Kata Sabir PT. Nindya Sejati, ditunjuk
langsung oleh Badan Pengelolaan Kawasan Sabang untuk mengerjakan Dermaga
Sabang. Tetapi setelah ditunjuk, PT. Nindya Sejati malah memberi proyek
itu kepada subkontraktor, yaitu PT. Budi Perkasa Alam.
Menurut Sabir dalam aturan kontrak tidak
ada aturan untuk melimpahkan proyek kepada subkontraktor. “Saya akui
itu keliru, namun subkontraktor dipilih karena PT Nindya Sejati tak
punya alat untuk membangun dermaga.” ujarnya.
Ia katakana pada saat yang bersamaan, kontraktor mencairkan dana pengerjaan pada 2006 sebesar Rp. 8 Miliar dari Badan Pengelolaan Kawasan Sabang. Tetapi nilai kontrak yang diberikan kepada PT. Budi Perkasa Alam sebagai subkontraktor hanya Rp. 5 Miliar. “Selisih Rp 3 miliar dipakai untuk biaya lain-lain,” kata Sabir. Dari nominal tersebut, Sabir mengatakan ada yang mengalir ke kantong Ramadani Ismi.
Asanudin
Sumber : http://lakipejuang45dpp.com/blog/2014/10/07/modus-korupsi-pelabuhan-sabang-terungkap/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar