Selasa, 14 Oktober 2014

Modus Korupsi Pelabuhan Sabang Terungkap

Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE





Modus korupsi proyek pembangunan Dermaga Pongkar di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh, pada 2006-2011, diungkapkan Sabir Said Pegawai PT. Nindya Karya.


“Pembangunan dermaga itu mula-mula dilakukan lewat penunjukan langsung, dan bukan melalui lelang terbuka,” ujar Sabir saat bersaksi untuk terdakwa Ramadhani Ismi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/102014).

Terdakwa Ramadani Ismi ialah pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. kerugian Negara karena kasus ini diduga sebesar Rp. 249 miliar selama 6 tahun kontrak.

Pengerjaan proyek  ini menurut Sabir, dilakukan melalui operasi gabungan antara perusahaan negara PT. Nindya Karya dan PT. Tuah Sejati. Dua perusahaan konstruksi ini bergabung dengan nama PT. Nindya Sejati Joint Operation. “Penggabungan dua perusahaan itu juga dilengkapi dengan akta notaris,” ucap Sabir.

Kata Sabir PT. Nindya Sejati, ditunjuk langsung oleh Badan Pengelolaan Kawasan Sabang untuk mengerjakan Dermaga Sabang. Tetapi setelah ditunjuk, PT. Nindya Sejati malah memberi proyek itu kepada subkontraktor, yaitu PT. Budi Perkasa Alam.

Menurut Sabir dalam aturan kontrak tidak ada aturan untuk melimpahkan proyek kepada subkontraktor. “Saya akui itu keliru, namun subkontraktor dipilih karena PT Nindya Sejati tak punya alat untuk membangun dermaga.”  ujarnya.

Ia katakana pada saat yang bersamaan, kontraktor mencairkan dana pengerjaan pada 2006 sebesar Rp. 8 Miliar dari Badan Pengelolaan Kawasan Sabang. Tetapi nilai kontrak yang diberikan kepada PT. Budi Perkasa Alam sebagai subkontraktor hanya Rp. 5 Miliar. “Selisih Rp 3 miliar dipakai untuk biaya lain-lain,” kata Sabir. Dari nominal tersebut, Sabir mengatakan ada yang mengalir ke kantong Ramadani Ismi.

Asanudin
Sumber : http://lakipejuang45dpp.com/blog/2014/10/07/modus-korupsi-pelabuhan-sabang-terungkap/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar