Selasa, 28 Oktober 2014

KPK Sanksi Lebih Berat Bagi Napi Yang Punya HP

Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE


Komisi Pemberantasan Korupsi akan meningkatkan sistem pengawasan terhadap sejumlah tersangka dan yang mendekam di Rumah Tahanan KPK serta Rumah Tahanan Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
“Kami juga akan memperberat sanksi jika ada penghuni rutan itu yang kembali kedapatan membawa telepon seluler atau handphone,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., ketika dihubungi kemarin. Peningkatan sistem pengawasan itu, ujar Johan, dilakukan dengan cara meningkatkan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pengunjung, serta peningkatan sistem inspeksi mendadak di rutan yang diisi oleh tahanan dari KPK.
Dalam serangkaian kegiatan inspeksi mendadak sebulan terakhir di kedua rutan itu, petugas KPK menemukan 9 telepon seluler, 3 powerbank, dan 1 modem Wi-Fi. Dari penelusuran KPK, perangkat itu digunakan oleh sembilan tahanan di Rutan KPK. Enam di antaranya adalah penghuni Rutan KPK, yakni Anas Urbaningrum, Akil Mochtar, Teddy Renyut, Mamak Jamaksari, Gulat Manurung, dan Kwee Cahyadi Kumala. Sedangkan tiga orang lagi merupakan penghuni Rutan Guntur, yakni Heru Sulaksono, Chaeri Wardana, dan Ades Swara.
Atas temuan itu, KPK kemudian memberikan sanksi berupa larangan bagi mereka menerima kunjungan keluarga dan kerabat selama satu bulan. Untuk enam orang tahanan di Rutan KPK, sanksi diberikan sejak 9 Oktober lalu. Sedangkan untuk tahanan yang mendekam di Rutan Guntur, sanksi untuk Heru diberlakukan sejak 16 Oktober, untuk Tubagus Chaeri sejak 13 Oktober, dan untuk Ade Swara sejak 20 Oktober. “Kalau kemudian terulang, sanksinya lebih dari itu,” kata Johan tanpa mau menyebutkan jenis sanksinya.
Larangan bagi tahanan atau narapidana membawa barang elektronik, seperti telepon seluler, ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Pemakaian alat-alat elektronik itu kerap dimanfaatkan para tahanan dan narapidana untuk melakukan kejahatan lain. Misalnya, bisnis narkoba atau mengelola bisnis haram lain melalui penjara.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Handoyo Sudrajat, mengatakan pihaknya juga akan mengevaluasi sistem pengawasan dan keamanan di dua rumah tahanan yang penghuninya kedapatan membawa telepon seluler seperti temuan KPK. “Kami evaluasi dulu. Setelah itu, akan meningkatkan standar keamanan dan pengawasannya,” kata Handoyo.

Asanudin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar