Sabtu, 18 Oktober 2014

Terdakwa Suap Teddy Renyut Seret Staff Ahli Kementerian PDT

Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE


Sidang lanjutan terdakwa kasus  suap proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor Teddy Renyut, dalam agenda pembacan pledoi dimana menyeret staff ahli Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Sabilillah Ardi dalam kasus itu. Mereka berpendapat keterlibatan staff ahli mempengaruhi kinerja kementerian PDT.
“Keterlibatan yang dilakukan oleh staff-staff ahli tersebut telah memengaruhi kinerja kementerian yang secara struktural bertanggung jawab terhadap pembangunan maupun proyek di Kementerian PDT,”  ujar salah satu penasihat hukum Teddy, Effendi Saman dalam pembacan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Salatan, Senin (13/10/14)
Dijelaskan lebih lanjut, dengan memberikan kewenangan baru bagi staff ahli di luar posisi jabatan struktural, sesungguhnya menteri secara tidak langsung memberi ruang yang luas kepada staff ahli untuk berpotensi melakukan pelanggaran dan penyimpangan.
“Maka jelaslah tanggung jawab hukum atas perbuatan staff ahli Kementerian PDT tidak lepas dari tanggung jawab Menteri PDT,” ujar Effendi.
Menurutnya posisi staf khusus menteri PDT patut ditinjau ulang. Bahkan penasihat hukum merekomendasikan agar Kementerian PDT dibubarkan saja. “Maka posisi staff khusus patut ditinjau ulang atau jika sangat merugikan sepantasnya staff khusus dan Kementerian PDT dibubarkan,” tegas Effendi.
Sidang akan dilanjutkan, Senin (21/10/14) depan, dengan agenda mendengkan putusan atau vonis majelis hakim, begitu juga dengan vonis terdakwa Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dengan berkas yang terpisah. 

Asanudin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar