Kamis, 23 Oktober 2014

Kepsek Ikah Atikah Diduga Jual LKS dan Pungli

Bekasi.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE


Meskipun peraturan pemerintah tidak dibolehkan mendagangkan buku LKS, namun Kepala SDN Simpangan 2 Cikarang Utara, Ikah Atikah, Spd membangkang aturan tersebut.
Selain itu Ikah Atikah tanpa rasa malu melakukan pungutan liar terhadap siswanya saat pengambilan raport sebesar Rp25 ribu per siswa.
Menurut narasumber koran ini, bahwa Kepsek satu ini paling pandai bersilat lidah apabila wali murid mempertanyakan soal banyaknya pungli disana, bahkan seorang siswa dikeluarkan dari sekolah tersebut.
“Dia lupa bahwa hukum bisa menyeretnya dengan tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan jabatannya,” katanya.
Ketika wartawan melakukan konfirmasi mengenai penjualan buku LKS maupun pungli yang dilakukan Ikah Atikah terhadap muridnya, nampak bingung dan mondar-mandir di kantor yang penuh debu itu bagai cacing kepanasan.
“Apa-apaan sih nggak ada tuh jual buku, saya juga sudah telpon pengawas Pak Ujang, katanya silahkan aja bertemu dia di kantor UPTD besok,” kilahnya dengan wajah bingung.
Sangat disayangkan sikap seorang kepala sekolah yang notabene Sarjana pendidikan alias Spd tidak cakap menjawab pertanyaan wartawan, tapi justru berusaha mengalihkan persoalannya kepada orang lain.
Berusaha membela diri dan mencoba berlindung kepada Ujang selaku pengawas, terbukti di hadapan wartawan Ikah Atikah dua kali menghubungi via selulernya. Seorang pengajar tidak punya etika.
Sementara Ujang yang ditemui wartawan dikantornya selaku pengawas di sekolah tersebut mengatakan tidak mengetahui adanya penjualan buku LKS dan pungli di SDN Simpangan 2. “Sebagai pengawas saya tidak tau ada penjualan buku disana, lagian tidak boleh itu,” ujarnya singkat.
Diharapkan agar Kadis Pendidikan, Pemkab Bekasi, H. Rohim segera melakukan tindakan terhadap Kepsek yang satu ini dan menggatikan yang layak di SDN 2 Simpangan Cikarang Utara.
Abdul Kadir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar