Komnas HAM menolak hukuman mati. Termasuk menolak hukuman mati untuk kasus korupsi dan pelaku kejahatan narkotika.
“Hukuman mati merupakan kejahatan paling berat, hukuman mati tidak boleh dijatuhkan kepada kasus properti, kasus perlawanan tanpa kekerasan, kasus ekonomi termasuk kasus korupsi dan narkotika sebenarnya tidak boleh mendapatkan hukuman mati,” ujar Komisoner Komnas HAM, Roichatul Aswidah dalam diskusi Menuju Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia di kantornya Jalan Latuharhary No 34, 4B Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2014).
Sebagai lembaga perlindungan HAM, Komnas dengan tegas menolak adanya hukuman mati di Indonesia. Hal ini dikarenakan di dalam hukuman tersebut melanggar atas hak hidup dari seseorang.
“Sebagaimana di dalam konstitusi kita, setiap manusia memiliki hak sipil politik dan hak hidup yang tak dapat di kurangi. Selain itu yang kedua kita termasuk dari bagian komite PBB sebagai supreme human right. Oleh karena itu kita berada dalam posisi menolak hukuman mati,” ujarnya.
Ia mengatakan dalam penanganan tingkat kejahatan berat harus mendapatkan penanganan serius secara adil. Justru belakangan ini pihaknya melihat ada kecendrungan jenis pidana baru yang dimasukan ancaman hukuman mati.
“Yang seharusnya kita harus dapat melihat kalau pratik penanganan keadilan negara kita masih dalam proses hukum adil. Sehingga hukuman mati seharusnya dijadikan hukuman alternatif lain dengan syarat dan pengawasan ketat,” tuturnya.
Roichatul mencontohkan salah satu kasus narkotika yakni Freddy Budiman. Meski telah dijatuhkan hukuman mati, hukuman itu tidak memberikan efek jera baginya.
“Yang mana seharusnya suatu hukuman itu harus dapat memberikan efek jera bagi pelaku sehingga dia tidak kembali mengulanginya kembali. Jangan sampai pemberlakuan hukuman mati ini merupakan ketidakmampuan negara dalam membereskan permasalahan tersebut,” ungkapnya.
Asanudin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar