Kembali, mantan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, diperiksa tim penyidik KPK terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2012-2013.
Anggito hanya melempar senyum kepada para wartawan dan menolak memberikan komentar terkait pemeriksaan dirinya, Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dari hasil penelusuran PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012.
“Diperiksa untuk tersangka SDA,” tutur Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK di Jakarta, Selasa (28/10/2014).
Dalam perkara tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) untuk kasus yang telah menjerat Suryadharma Ali.
Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mensinyalir ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan catering, pemondokan, transportasi jemaah haji.
Kemudian ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.
Atas perbuatannya, Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
Asanudin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar