Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) memberi perhatian kepada implikasi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 mengenai adanya penerimaan dana Rp. 1 Miliar tiap desa. PPATK memberi peringatan agar lembaga terkait agar menyiapkan sistem kelola keuangan yang baik untuk mencegah terjadinya praktek korupsi.
“Tanpa adanya sistem pengelolaan keuangan yg memadai, maka perangkat desa akan rawan terjerat kasus korupsi,” kata Agus Santoso Wakil Kepala PPATK dalam perbincangan kepada Media Jawa Pos, Minggu (5/10). Sistem pengelolaan yang baik itu mampu menangani proses perencanaan, pencatatan, sampai pada audit.
Menurut pandangan Agus, salah satu upaya yang perlu dilakukan ialah menyiapkan tersedianya pedoman penyusunan rencana kegiatan, proses pencatatan/akuntansi, dan e-auditing. “Pemerintah atau inisiatif masyarakat bisa membantu penyusunan ketiga aplikasi sederhana ini,” terangnya.
Keempat program tersebut disusun dengan menyerap aspirasi kebutuhan masing-masing desa. Dengan jumlah desa di Indonesia yang berkisar 72 ribu, maka Dana yang disiapkan pemerintah sekitar Rp. 72 triliun. “Jumlah itu sangat besar dan layak mendapatkan perhatian serius agar dapat mendukung upaya pembangunan desa,” ujar Agus.
Diusulkan jua oleh PPATK, agar implementasi UU Desa dapat mendorong proses transaksi non-tunai. Disarankan oleh agus agar ada semacam smart card untuk menghindari transaksi tunai. “Dengan menghindari transaksi tunai, maka PPATK lebih mudah melakukantracking jika terjadi penyalagunaan dana tersebut” ucap Agus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar