Selasa, 14 Oktober 2014

KPK Segera Supervisi Dengan Kejagung Terkait Jokowi

Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja memberi sinya KPK sedang mengawasi proses hukum kasus korupsi pengadaan bus Tansjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) tahun 2013 yang kini tersangkanya antara lain Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Kejagung RI.
“Akan ada rencana supervisi/pengawasan itu, (KPK dan Kejagung ),” ujar Adan Pandu Praja di gedung KPK Jakarta Selasa (14/10/14).
Dimana awal penyidikan kasus yang menyeret nama Joko Widodo tersebut ditangani oleh Polri dan Kejaksaan Agung.
Setelah mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono anak buah Jokowi yang sudah ditahan oleh Kejagung bersama tersangka lain yaitu mantan Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto.
“Mengenai kasus Transjakarta, busway, kami sudah masuk. Ketika KPK bekerja, kemudian Kejaksaan Agung menetapkan Udar sebagai tersangka,” ungkap Andan Pandu.
Dalam mark up pengadaan bus karatan dan mudah terbakar asal negeri China, penyidik menemukan dugaan awal ada delapan paket pengadaan bus Tansjakarta dan BKTB di Dishub DKI Jakarta pada 2013.
Pengadaan bus Transjakarta yang sudah dibayar adalah Paket 1, 3 dan 5, sedangkan pengadaan BKTB yang sudah dibayar adalah Paket 4. Rencananya, sisa paket dilanjutkan kembali pada 2014 dengan anggaran Rp. 566 miliar.
Padahal alokasi APBD 2013 untuk pengadaan bus Transjakarta sebesar Rp. 848,1 miliar sedangkan anggaran untuk BKTB sebesar Rp. 239,3 miliar.
Sebelumnya, DPR-RI juga telah menerima pengaduan dari Rachamwati Soekarno Putri, agar DPR memangil Kejagung dan KPK untuk mengkroscek sebelum pelantikan Presiden terpilih Jokowi jangan sampai tersandera kasus korupsi Transjakarta. 
Asanudin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar