Richad Susilo Direktur Utama PT Bukit Jonggol Asri, mendatangi (KPK) untuk di periksa sebagai saksi, dalam kasus tindak pidana korupsi tukar-menukar kawasan hutan di kabupaten Bogor Presiden Direktur PT Sentul City sekaligus presiden komisaris PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta Selatan, Rabu, (29/10/14).
Dalam jadwal pemeriksaan KPK terkait kasus ruslah lahan di Bogor, KPK juga memeriksa seorang wiraswasta Heru Tandaputra alias Heru.
Sebelumnya penyidik KPK pada 30 September 2014, telah menetapkan Cahyadi sebagai tersangka dalam kasus ini dan pada hari yang sama KPK langsung menjemput paksa Cahyadi Kumala di restoran Taman Budaya Sentul City karna menghindari dua kali pemangilan KPK.
Dalam kasus ini KPK mengunakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Asanudin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar