Senin, 06 Oktober 2014

Kubu Jokowi Minta Pemilihan Pimpinan MPR Ditunda, Ini Jawaban KMP

Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE


Dua hari menjelang pemilihan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Kolisi Indonesia Hebat mengajukan peninjauan kembali pasal 15 Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi. Kubu pengusung Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla ini pun meminta MK memberikan putusan sela, sehingga rapat paripurna pemilihan pimpinan MPR bisa ditunda. 

Apa respons Koalisi Merah Putih?

Bendahara Umum Partai Golongan Karya Setya Novanto mengisyaratkan permintaan itu sulit dipenuhi. Apalagi jadwal sidang di parlemen begitu ketat. 

"Kalau lihat dari jadwal yang begitu ketat tentu harus dipikir secara matang. Kami lihat nanti mudah-mudahan ada jalan nanti. Nanti kan ada lobi fraksi dan pimpinan," kata Setya Novanto di gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (5/10/2014).

Terkait kandidat yang akan diajukan KMP dalam pemilihan pimpinan MPR, hingga saat ini Setya Novanto masih enggan membeberkan. "Nanti akan kami lihat masing-masing pimpinan KMP sudah diskusi. Kami lihat nanti berkembang setelah isu-isu itu di fraksi. Sabar sebentar," tutur Setya yang pekan lalu terpilih sebagai Ketua DPR RI itu.

Pukul 19.30 WIB nanti rencananya MPR berencana menggelar rapat paripurna untuk memilih satu ketua dan empat wakil ketua MPR. Begini aturan pemilihan pimpinan MPR menurut pasal 15 UU MD 3.

Pasal 15 UU MD3.

(1). Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. 
(2). Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
(3). Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna. 
(4). Tiap fraksi dan kelompok anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan MPR. 
(5). Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR. 
(6). Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, pimpinan MPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagaimana pimpinan MPR dalam rapat paripurna MPR. 
(7). Selama pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, sidang MPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan MPR dipimpin oleh pimpinan sementara MPR. 
(8). Pimpinan sementara MPR sebagaimana ayat (7) berasal dari anggota MPR yang tertua dan termuda dari fraksi dan /atau kelompok anggota yang berbeda. 


Abdul Kadir
Sumber : http://news.detik.com/read/2014/10/06/104619/2710488/10/kubu-jokowi-minta-pemilihan-pimpinan-mpr-ditunda-ini-jawaban-kmp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar