Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Lasro Marbun turut terseret kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memeriksanya sebagai saksi.
“Panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai keberadaan para saksi selaku Tim Pendamping Pengendalian Teknis,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (2/10/14).
Dikatakan oleh Direktur Penyidik Pidana Khusus Kejagung, Suyadi memastikan adanya suatu keperluan sehingga Lasro dipanggil. “Kalau dipangil kan pasti ada keperluannya,” kata dia.
Diketahui Lasro Marbun memenuhi panggilan penyidik pada pukul 09.30 WIB. Sebelum menjadi Kadisdik DKI Jakarta, ia pernah menjadi Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) DKI.
Seperti diketahui, kasus ini telah menyeret mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dan telah dijadikan tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU)Tindak Pidana Korupsi 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Asanudin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar