Terkait kasus suap sengketa pilkada Walikota Palembang, Sumatera Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak baru, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Palembang dalam dugaan suap yang telah menjerat Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito.
Para pejabat di lingkungan Pemkot Palembang yang diperiksa salah satunya Skertaris Daerah (Sekda) Palembang, Uchok Hidayat, Kabag Perlengkapan, M Raimon Lauri, dan mantan Kabag Umum Pemkot Palembang, Marta Edison.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha membenarkan, ketiga pejabat tersebut diperiksa ppenyidik KPK. sebagai saksi untuk tersangka Walikota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyito. Pemeriksaan tiga pejabat tersebut untuk melengkapi berkas Romi Herton dan Masyito.
“Mereka diperika sebagai saksi untuk tersangka RH dan M,” ujar Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2014).
Menurut Priharsa, untuk melengkapi berkas Romi Herton dan Masyito, sebelumnya penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta. Diantara pihak swasta yang diperiksa adalah Harneli, Mamad, Irwan Rozali dan Iwan sutaryadi.
Dalam kasus dugaan suap Pilkada Kota Palembang, KPK telah menetapkan Romi Herton dan Masyito sebagai tersangka sejak 16 Juni 2014. Pasangan suami istri tersebut diduga telah melakukan praktek suap terkait penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang.
Walikota Palembang Romi dan Masyito disangkakan telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001.
Asanudin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar