Jaksa menuntut 4 tahun penjara kepada Agus Salim, pejabat pembuat komitmen (PPK) terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes),. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Palu tahun 2012.
Pada sidang Tipikor Palu, jaksa mendakwa Agus telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar. “Dalam sidang tuntutan berapa hari lalu itu, terdakwa juga didenda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara,” ujar Humas PN Kelas II A Palu, Rommel Tampubolon, Kamis (30/10/14).
Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 20012 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Mendengar tuntutan, terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi. Sidang dilanjutkan Selasa 4 November 2014, untuk mendengarkan pledoi terdakwa,” tutup Rommel.
Asanudin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar