Nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, Artha Meris Simbolon, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis memerintahkan, agar Jaksa KPK melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaan.
“Mengadili, menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Artha Meris Simbolon untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan JPU atas nama Artha Meris Simbolon adalah sah menurut hukum. Memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan persidangan ini,” kata Ketua Majelis Hakim Syaiful Arief saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/10).
Hakim Syaiful menjelaskan, uraian perbuatan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah memenuhi persyaratan surat dakwaan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu uraian perbuatan disusun secara cermat, jelas dan lengkap dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Oleh karena itu, surat dakwaan dinilai sah secara hukum dan dapat digunakan sebagai dasar pembuktian dalam persidangan.
Seperti diketahui, Artha Meris Simbolon merupakan Presiden Direktur (Presdir) PT Kaltim Parna Industri (KPI) sekaligus Direktur Utama PT Parna Raya yang dianggap melakukan suap bersama-sama dengan Marihad Simbolon selaku Komisaris Utama PT KPI kepada Rudi Rubiandini selaku Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Meris yang mengajukan permohonan rekomendasi untuk formula harga gas untuk PT KPI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia memberikan uang kepada Rudi sebesar 522.500 dolar AS melalui pelatih golf pribadi Rudi, Deviardi.
Atas perbuatannya, terhadap Artha Meris diancam dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Asanudin
Sumber : http://lakipejuang45dpp.com/blog/2014/10/02/hakim-tipikor-tolak-eksepsi-artha-meris-simbolon/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar