Kejaksaan Negeri Batam dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas dakwaan jaksa Lukman yang diduga menggelapkan uang negara Rp 776 juta, ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. Pasalnya, penahanan Lukman berakhir tanggal 3 November mendatang.
”Dalam waktu dekat segera kita limpahkan. Apalagi penahanan oleh penuntut hingga tanggal 3 November,” kata Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus, kemarin.
Saat ini pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas dakwaan dari ke Jaksaan Agung yang merupakan penyidik sekaligus jaksa penuntut. Jika dakwaan belum lengkap, Jaksa penuntut bisa saja memperpanjang waktu penahanan Lukman hingga 40 hari kedepan
”Kalau sudah lengkap pasti akan kita limpahkan. Karena kita juga ingin pelimpahan berkas tanpa adanya perpanjangan penahanan,” imbuh Firdaus.
Menurut dia, hingga kemarin kondisi kesehatan Lukman masih normal, meski ditahan bersama tahanan lainnya di Rutan kela 2 Tanjungpinang.
”Alhamdulillah kondisinya sehat. Dan kita yakin dia sudah siap untuk disidang,” terang Firdaus.
Diketahui kelakuan nakal Lukman baru terungkap setelah pihaknya mengirim surat pencabutan penitipan uang barang bukti ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat. Rencananya uang tersebut akan dimasukan ke kas negara karena perkara atas nama Muhardi alias Riski sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) pada Oktober 2013 lalu.
Namun bukanya mendapat kiriman uang, BNN malah mengirim faxmail ke Kejari Batam, yang intinya yang tersebut sudah diambil Jaksa Lukman pada Maret 2013 lalu.
Lukman menggunakan berita acara putusan pengadilan (surat BA-8) dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (surat P48) untuk mengambil uang tersebut dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat. Anehnya, BNN Pusat mengabulkan pencairan tersebut.
Padahal, aturannya, Lukman harus membawa surat pencabutan penitipan eksekusi yang ditanda-tangani Kejari Batam atau yang mewakili. Pengelapan uang barang bukti yang sudah jadi hak negara itu kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Agung hingga memproses Lukman sebagai tersangka.
Sebelum ditahan, Lukman sempat menjabat beberapa saat sebagai Kasi Pidsus di Soe Kabupaten Timur Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat proses pemeriksaan berlangsung, Lukman langsung ditarik ke Kejagung sebagai jaksa fungsional. Tak berapa lama kemudian, Lukman akhirnya ditahan di Rutan Kejagung hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejari dan ditahan di Rutan Tanjungpinang 15 Oktober lalu
Asanudin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar