Pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus percobaan suap terhadap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo, resmi dibatalkan. Hal tersebut menyusul dicabutnya pengurangan masa tahanan (remisi) dengan alasan kesehatan atas Anggodo yang dinilai tidak memenuhi persyaratan.
“Sudan diumumkan bahwa remisi
kesehatannya dicabut,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian
Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat, Rabu (22/10). Menurutnya, dengan
pencabutan remisi itu, usulan pembebasan bersyarat juga ditolak.
Berdasarkan siaran pers yang diterima
Republika pada Rabu (22/10), pencabutan remisi tertuang dalam Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
36 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014.
Pencabutan remisi sakit berkepanjangan
tersebut didasarkan pada kebiasaan dan keseharian Anggodo yang masih
menjadi perokok aktif sehingga dinilai tidak peduli dengan kesehatannya.
Anggodo juga tidak menunjukkan perubahan perilaku kehidupan sehari-hari
untuk pemeliharaan kesehatannya. Hal tersebut bertentangan dengan dasar
pertimbangan dan tujuan pemberian remisi sakit berkepanjangan.
Sebelumnya, berdasarkan pemeriksaan
Rumah Sakit Pusat Jantung Karapan Kita Jakarta, Anggodo didiagnosis
mengidap angina equivocal dan diabetes melitus. Demikian juga Rumah
Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta mendiagnosis Anggodo dengan hasil
Dizzines, Cervical Spur, dan HNP Lumbal. Sementara itu, dokter Lapas
Sukamiskin mendiagnosis Anggodo menderiia TBC paru dengan infeksi
sekunder.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut,
Lapas Sukamiskin mengusulkan remisi sakit berkepanjangan Anggodo dan
disetujui berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI15 Tahun
2014 tanggal 15 Juli 2014 tentang Pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan.
Anggodo diusulkan oleh Lapas Sukamiskin
Bandung mendapatkan pembebasan bersyarat. Anggodo pada September 2014
lalu. Menurut Kabid Pembinaan Lapas Kelas IA Sukamiskin Ahmad Hardi,
Anggodo diajukan mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah memenuhi
persyaratan.
Persyaratan tersebut di antaranya telah
menjalani dua per tiga masa tahanan dan telah lunas membayar den-da yang
diputuskan oleh pengadilan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyatakan penolakan atas usulan pembebasan saat itu.
Jika remisi kesehatan tak dibatalkan,
pembebasan bersyarat tersebut bisa memenuhi persyaratan secara waktu.
Dengan pencabutan remisi berkepanjangan, pembebasan bersyarat atas
Anggodo juga tak bisa dikabulkan. Berarti belum memenuhi syarat
pembebasan bersyaratnya,” kata Handoyo Sudrajat.
Anggodo divonis bersalah dan diganjar
hukuman penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider
lima bulan kurungan pada 2010. la dinilai hakim Pengadilan Tipikor
Jakarta terbukti melakukan upaya menyuap pimpinan dan penyidik KPK
sejumlah Rp 5,15 miliar.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas
memberikan apresiasi bagi pejabat di Kemenkumham yang tidak melanjutkan
pemberian remisi. “Tentu itu berita menarik dari pemerintah, terutama
dirjen lapas yang peka terhadap aspirasi masyarakat dan responsif atas
surat KPK,” kata Busyro. Menurutnya, perlu ada sikap tegas pemerintah
tidak memberikan pembebasan bersyarat pada koruptor.
Asanudin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar