Sabtu, 25 Oktober 2014

Anggodo Gagal Bebas Bersyarat

Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE


Pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus percobaan suap terhadap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo, resmi dibatalkan. Hal tersebut menyusul dicabutnya pengurangan masa tahanan (remisi) dengan alasan kesehatan atas Anggodo yang dinilai tidak memenuhi persyaratan.

“Sudan diumumkan bahwa remisi kesehatannya dicabut,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat, Rabu (22/10). Menurutnya, dengan pencabutan remisi itu, usulan pembebasan bersyarat juga ditolak.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Republika pada Rabu (22/10), pencabutan remisi tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014.

Pencabutan remisi sakit berkepanjangan tersebut didasarkan pada kebiasaan dan keseharian Anggodo yang masih menjadi perokok aktif sehingga dinilai tidak peduli dengan kesehatannya. Anggodo juga tidak menunjukkan perubahan perilaku kehidupan sehari-hari untuk pemeliharaan kesehatannya. Hal tersebut bertentangan dengan dasar pertimbangan dan tujuan pemberian remisi sakit berkepanjangan.

Sebelumnya, berdasarkan pemeriksaan Rumah Sakit Pusat Jantung Karapan Kita Jakarta, Anggodo didiagnosis mengidap angina equivocal dan diabetes melitus. Demikian juga Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta mendiagnosis Anggodo dengan hasil Dizzines, Cervical Spur, dan HNP Lumbal. Sementara itu, dokter Lapas Sukamiskin mendiagnosis Anggodo menderiia TBC paru dengan infeksi sekunder.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Lapas Sukamiskin mengusulkan remisi sakit berkepanjangan Anggodo dan disetujui berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI15 Tahun 2014 tanggal 15 Juli 2014 tentang Pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan.

Anggodo diusulkan oleh Lapas Sukamiskin Bandung mendapatkan pembebasan bersyarat. Anggodo pada September 2014 lalu. Menurut Kabid Pembinaan Lapas Kelas IA Sukamiskin Ahmad Hardi, Anggodo diajukan mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut di antaranya telah menjalani dua per tiga masa tahanan dan telah lunas membayar den-da yang diputuskan oleh pengadilan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penolakan atas usulan pembebasan saat itu.

Jika remisi kesehatan tak dibatalkan, pembebasan bersyarat tersebut bisa memenuhi persyaratan secara waktu. Dengan pencabutan remisi berkepanjangan, pembebasan bersyarat atas Anggodo juga tak bisa dikabulkan. Berarti belum memenuhi syarat pembebasan bersyaratnya,” kata Handoyo Sudrajat.

Anggodo divonis bersalah dan diganjar hukuman penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan pada 2010. la dinilai hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terbukti melakukan upaya menyuap pimpinan dan penyidik KPK sejumlah Rp 5,15 miliar.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas memberikan apresiasi bagi pejabat di Kemenkumham yang tidak melanjutkan pemberian remisi. “Tentu itu berita menarik dari pemerintah, terutama dirjen lapas yang peka terhadap aspirasi masyarakat dan responsif atas surat KPK,” kata Busyro. Menurutnya, perlu ada sikap tegas pemerintah tidak memberikan pembebasan bersyarat pada koruptor.

Asanudin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar