Desak Ketut Yuni Ariyantoi dicegah pergi oleh KPK, yang mana surat permintaannya dikirimkan KPK kepada kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Karena terkait kasus dugaan suap penanganan perkara pemalsuan dokumen di wilayah Lombok. Yuni yang merupakan seorang hakim ini dicegah untuk dimintai keterangan.
Direktur Utama PT. Pantai Aan Bambang Wiratmadji Soeharto telah ditetepkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersebut merupakan pengembangan kasus suap kepada Subri, Kepala Kejaksaan Negeri Praya.
“Ada permintaan cegah ke luar negeri kepada imigrasi terkait kasus suap Praya dengan tersangka BWS atas nama Desak Ketut Yuni Ariyanti. Yang bersangkutan adalah hakim,” ucap Johan Budi Juru Bicara KPK, Kamis (2/10/14).
Pencegahan ini berlangsung selama enam bulan berlaku sejak 29 September 2014. “Tujuan pencegahan agar ketika diperlukan keterangannya yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri,” ujar Johan.
Asanudi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar