Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa perkara penyalahgunaan wewenang terkait proyek pembangunan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Andi Mallarangeng.
Majelis
Hakim Tinggi yang diketuai oleh Syamsul Bahri Bapatua tersebut justru
menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta
yang memvonis Andi dengan hukuman empat tahun penjara.
“Untuk
Andi Alfian Mallarangeng sudah (diputus), dengan putusan menolak
permohonan banding dan menguatkan putusan tingkat pertama,” kata Humas
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, M Hatta melalui pesan singkat, Kamis
(23/10).
Ketika
ditanyakan pendapatnya atas putusan banding tersebut, salah satu
penasihat hukum Andi, Luhut Pangaribuan, mengaku sudah mengetahuinya.
Tetapi, belum bisa menentukan apakah menerima atau kasasi. “Infonya
tetap pada putusan Pengadilan Tipikor. Tetapi, kami belum ada
pemberitahuan resmi,” kata Luhut.
Seperti
diketahui, Andi Alfian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga
(Menpora) divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua
bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang
sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta merugikan
keuangan negara terkait proyek Hambalang.
Majelis
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Andi terbukti menerima aliran
fee proyek Hambalang sebesar US$ 550 ribu. Uang itu diterima Andi
melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Uang
tersebut merupakan imbal balik karena PT Adhi Karya telah diloloskan
sebagai pemenang tender.
Selain
itu, Andi melalui Choel juga mendapat Rp 2 miliar dari pemilik PT
Global Daya Manunggal, Nani Al Rusli dan Herman Prananto. Pemberian uang
itu karena PT Global Daya Manunggal telah dimenangkan menjadi
subkontraktor PT Adhi Karya.
Andi
juga dinyatakan terbukti memperkaya orang lain, yaitu Wafid Muharam,
Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku
Bagus, Machfud Suroso, Oily Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati,
Anggaraheni Dewi Kusumastuti, dan Adirusman Dault.
Selain
itu, Andi juga dinyatakan terbukti memperkaya sejumlah korporasi.
Akibat perbuatannya, hakim menilai kerugian negara berdasarkan hitungan
BPK mencapai Rp 461 miliar.
Atas
perbuatannya Andi dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1)
KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Asanudin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar