Sabtu, 25 Oktober 2014

Andi Mallarangeng Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara, Banding Ditolak

Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE



Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa perkara penyalahgunaan wewenang terkait proyek pembangunan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Andi Mallarangeng.

Majelis Hakim Tinggi yang diketuai oleh Syamsul Bahri Bapatua tersebut justru menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta yang memvonis Andi dengan hukuman empat tahun penjara.

“Untuk Andi Alfian Mallarangeng sudah (diputus), dengan putusan menolak permohonan banding dan menguatkan putusan tingkat pertama,” kata Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, M Hatta melalui pesan singkat, Kamis (23/10).

Ketika ditanyakan pendapatnya atas putusan banding tersebut, salah satu penasihat hukum Andi, Luhut Pangaribuan, mengaku sudah mengetahuinya. Tetapi, belum bisa menentukan apakah menerima atau kasasi. “Infonya tetap pada putusan Pengadilan Tipikor. Tetapi, kami belum ada pemberitahuan resmi,” kata Luhut.

Seperti diketahui, Andi Alfian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara terkait proyek Hambalang.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Andi terbukti menerima aliran fee proyek Hambalang sebesar US$ 550 ribu. Uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Uang tersebut merupakan imbal balik karena PT Adhi Karya telah diloloskan sebagai pemenang tender.

Selain itu, Andi melalui Choel juga mendapat Rp 2 miliar dari pemilik PT Global Daya Manunggal, Nani Al Rusli dan Herman Prananto. Pemberian uang itu karena PT Global Daya Manunggal telah dimenangkan menjadi subkontraktor PT Adhi Karya.

Andi juga dinyatakan terbukti memperkaya orang lain, yaitu Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Oily Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggaraheni Dewi Kusumastuti, dan Adirusman Dault.

Selain itu, Andi juga dinyatakan terbukti memperkaya sejumlah korporasi. Akibat perbuatannya, hakim menilai kerugian negara berdasarkan hitungan BPK mencapai Rp 461 miliar.

Atas perbuatannya Andi dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Asanudin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar