Terkait kasus pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi diantaranya Direktur Utama PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia Heri Sunaryadi sebagai rekanan proyek Ratu Atut di Banten.
Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Heri akan bersaksi bagi Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus itu.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah),” katanya kepada wartawan, Rabu (22/10/14) di Gedung KPK.
Dijelaskanya lebih lanjut, pemeriksaan saksi hari ini, terhadap Heri guna melengkapi semua kesaksian yang pernah diperiksa terkait dugaan korupsi yang sudah menyandera Atut. Namun Priharsa belum menyampaikan keterkaitan PT. KSEI dengan pengadaan alat kesehatan di Banten.
PT. KSEI merupakan salah sati Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Jakarta.
PT. KSEI merupakan salah sati Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Jakarta.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Ratu Atut dengan dua surat perintah penyidikan. Dimana sprindik pertama terkait dugaan korupsi, dan sprindik kedua terkait pemerasan dalam pengadaan alat kesehatan di Banten.
Ratu Atut dan Adiknya Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Asanudin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar