Mantan Menteri ESDM Jero Wacik kembali diperiksa KPK selama hampir enam jam, Jero menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di kementerian yang pernah dipimpinnya tersebut.
Jero keluar dan belum dilakukan penahanan di KPK, sebelum meninggalkan kantor KPK, kepada wartawan Jero mengaku materi pemeriksaan seputar penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) dan juga penghasilan serta pengeluarannya.
“Dipertanyakan tadi mengenai DOM. Saya jelaskan tadi bahwa semua menteri dan kepala lembaga mendapat DOM sejak saya menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tujuh tahun dan sekarang menjadi menteri ESDM tiga tahun,” kata Jero di kantor KPK, Jakarta, Kamis (9/10/14).
Namun, Jero membantah materi pertanyaan seputar DOM tersebut, bahkan Jero mengaku telah menggunakan sesuai aturan. Serta, menegaskan tidak ada rapat khusus mengenai DOM, menurutnya, besaran uang operasional tersebut adalah Rp. 120 juta perbulan.
Sedangkan, besaran DOM di Kembudpar, Jero mengaku lupa. Ia hanya menegaskan sudah digunakan sesuai aturan.
“Yang kedua, juga ditanyakan mengenai penghasilan dan pengeluaran saya setiap bulan. Termasuk gaji ditanya juga, berapa gajinya menteri,” tambah Jero.
Tersangka Jero Wacik di sangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam 12e (pemerasan) atau Pasal 3 UU Tipikor jo pasal 421 KUHP.
Awal mula penyelidikan kasus ini dimana di temukan uang ratusan ribu dollar di laci kerja sekjen ESDM Waryono Karno, terkait dugan perkara dugaan suap di lingkungan kerja SKK Migas namun akhirnya bergeser dan menjerat Jero Wacik yang diduga mengarahkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, soal penyimpangan pengelolaan anggaran ini di ke kementerian yang di pimpin Jero dlam tahun anggaran 2011-2013.
Asanudin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar