Sejumlah aset milik Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah Ade menjadi tersangka dalam dugaan tindak pemerasan dan pencucian uang.
Ade mengaku pasrah saat dikonfirmasi mengenai penyitaan tersebut. Dia tidak mempermasalahkan penyitaan itu. Dia akan membuktikan hartanya tersebut di pengadilan nanti. “Kalau memang harus disita, disita saja. Itu kan, aturannya seperti itu, kan nanti tetap di pengadilan,” ujar Ade setelah diperiksa di Gedung KPK, Selasa (28/10/2014).
Aset yang disita penyidik salah satunya adalah sebuah rumah yang diakui Ade dibeli dengan tidak menggunakan namanya, atau istrinya. “Dibeli tahun 2013, kalau tidak salah. Itu menggunakan bukan nama Ibu, mau dibangun waktu itu. Tapi ya, sudahlah, pakai nama yang lain saja. Saya baru tahu menggunakan nama yang lain beberapa bulan setelah terjadi (penangkapan),” jelas Ade.
Ade masih menganggap, dia hanyalah korban dalam perkara ini. Dia berharap, KPK dapat mengungkap kasusnya secara keseluruhan, sehingga bisa membuka fakta-fakta yang terjadi.
Penyitaan itu dibenarkan pengacara Ade, Haryo Wibowo. Menurutnya, sebagian besar aset yang disita KPK adalah lahan yang berada di Karawang serta sebuah rumah di Jakarta. “Iya benar, ada sejumlah aset yang disita. Ada rumah di Pulau Raya. Itu yang tahun 2012. Ada empat tanah, tempatnya di mana saja saya lupa, sepertinya di sana (Karawang),” ucap Haryo.
Diketahui sebelumnya, putri Ade Swara yaitu Gina F. Swara, membenarkan ada sejumlah aset milik ayah dan ibunya yang sudah disita KPK. Gina juga mengaku, ada aset ayahnya berupa lahan persawahan seluas sekitar 700 meter persegi di daerah Karawang yang diatasnamakan dirinya.
Abdul Kadir

Tidak ada komentar:
Posting Komentar