Kejaksaan Agung saat ini masih memproses kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta. Tetapi sudah ada beberapa saksi yang mengembalikan sejumlah uang terkait kasus ini kepada tim penyidik.
“Mereka adalah PNS DKI Jakarta yang telah diperiksa penyidik dan telah mengembalikan uang dengan total Rp.1,6 miliar,” ucap Sarjono Turin Kepala Sub Bidang Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 3 Oktober 2014.
Diungkapkan turin, ada sekitar 60 orang PNS yang menyerahkan uang tersebut kepada bendahara. Dia jelaskan, para pejabat tersebut menerima surat dari Udar Pristono Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang juga tersangka kasus TransJakarta.
“Seharusnya mereka bekerja sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi). Namun pada kenyataannya mereka diberi honor, tapi tidak bekerja. Sebenarnya nilainya tidak seberapa, makanya itu sementara ini kami sita saja,” kata dia.
Kembali dijelaskan turin, honor yang diterima mereka itu berbeda-beda tergantung jabatannya. Setiap orang menerima uang mulai dari Rp. 2 juta sampai Rp. 10 juta.
“Jadi sesuai peringkatnya. Kalau level kepala bagian mungkin sampai Rp10 juta. Kalau level hanya staff hanya sekitar Rp2 juta,” terangnya.
Meskipun begitu, Turin menilai penerimaan uang itu bukanlah suatu kejahatan. Mereka menerima sebagai honor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar