Mohamad Taufik menjamin tidak akan menghambat pelaksanaan sidang paripurna pelantikan Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo.
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu mengaku, pihaknya bersama partai politik lain yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih di DPRD DKI tidak akan melawan konstitusi yang berlaku.
"Kami akan melaksanakan (paripurna) sesuai undang-undang, karenanya butuh Dewan (untuk melaksanakan paripurna). Kemarin Ahok (Basuki) bilang enggak butuh Dewan, nyatanya butuh Dewan juga kan," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Taufik kepada Kompas.com, di Jakarta, Sabtu (4/10/2014).
Dia menjelaskan, apabila Jokowi telah resmi mundur dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, secara otomatis Basuki menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Kakak kandung anggota DPRD Mohamad Sanusi ini mengaku tidak tahu apakah pria yang akrab disapa Ahok tersebut sudah disetujui seluruh anggota Dewan menjadi Gubernur DKI pengganti Jokowi.
Hanya saja, aturan yang berlaku dalam UU harus ditegakkan, di mana DPRD harus menyelenggarakan paripurna pelantikan Basuki menjadi Gubernur DKI. Nantinya, Mendagri yang akan melantik Basuki. Hal tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
"Berdasar UU, pelantikan (gubernur) itu harus melalui forum paripurna," kata Taufik.
Sementara Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku, pihaknya hingga kini masih fokus mengurus pengunduran diri Jokowi untuk pelantikan presiden pada 20 Oktober 2014 mendatang. Setelah pimpinan DPRD resmi dilantik, jajarannya memiliki dua agenda penting yang harus segera diselesaikan, yakni pengunduran diri Jokowi dan pembentukan alat kelengkapan Dewan.
Pelantikan Basuki, lanjut Prasetyo, dilakukan setelah dua agenda tersebut diselesaikan.
"Pembentukan kelengkapan Dewan yang baru dahulu, baru nanti pelantikan Pak Ahok," ujar Prasetyo.
Asanudin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar