Rabu, 01 Oktober 2014

Polsek Metro Kebon Jeruk Bekuk Pembuat SIM Palsu

Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE


Aparat Polsek Metro Kebon Jeruk, Jakarta Barat berhasil menangkap pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) di kawasan Kampung Besmol, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (30/9/2014) pagi. Sekilas tidak ada yang berbeda antara SIM palsu yang diamankan petugas dengan yang asli.

Dari pengembangan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pemalsuan dan menyita peralatan cetak serta 6 SIM palsu.

Kapolsek Metro Kebon Jeruk, Kompol Slamet SH menyatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat petugas Polantas melakukan razia terhadap pengendara roda dua di kawasan Kelapa Dua, Jakarta Barat.

Saat itu, terjaring remaja putri yang mengendara motor Honda Beat bernama Henny, 18. Remaja yang masih sekolah di SMA ini memberikan SIM miliknya kepada petugas. Ternyata, setelah diteliti SIM tersebut berbeda dengan yang diproduksi Ditlantas Polda Metro Jaya.

Henny kemudian diinterogasi dan mengaku kalau dirinya membuat SIM dengan seorang pria yang diberitahu temannya. Karena mudah dan hanya foto saja serta biaya Rp200 ribu, ia pun membuat SIM tersebut kepada pelaku.

Setelah foto di sebuah warung, SIM C yang diidamkan Henny pun kelar dua hari kemudian. Sejak saat itu, ia menggunakan SIM abal-abal itu jika bepergian naik motor. Hingga akhirnya Henny terkena razia.

Mendapati temuan di lapangan, Kapolsek kemudian memerintah Kanit Reskrim Iptu Risris Priyatna untuk mengusut kasus tersebut. Akhirnya, petugas menyelidiki keberadaan Ismail termasuk berpura-pura hendak membuat SIM dengannya.

"Tersangka berhasil kami ringkus di kontrakannya, kawasan Kampung Besmol, Kembangan. Kami masih mengembangkan kasus ini,” kata Iptu Risris.

Ismail mengaku terpaksa melakukan aksi ini karena terdesak kebutuhan keluarga. “Saya benar-benar menyesal karena harus berpisah dengan anak dan istri,” ujarnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku baru beroperasi selama 1 bulan. Pelaku mendapatkan pelanggannya melalui informasi dari mulut ke mulut. Setiap SIM palsu dijualnya seharga Rp 150 ribu.

Pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. SIM hanya dikeluarkan pihak kepolisian. Bagi warga Jakarta yang ingin membuatnya, Anda harus datang sendiri ke Samsat SIM di Daan Mogot, Jakarta Barat.


Jaya Perkasa
Sumber : http://humaspoldametrojaya.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar