Dua pengedar ganja berinisial F dan AB dibekuk aparat Polsek Batu Ceper, Kota Tangerang. Dari kedua tersangka diamankan 2,1 Kg ganja kering siap edar.
Kapolsek Batuceper AKP Teddy Rachesna mengatakan, bahwa kedua tersangka merupakan komplotan jaringan pengedar narkoba di wilayah Batu Ceper.
“Mereka sudah jadi target operasi kami, karena banyaknya laporan dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah Batu Ceper,” katanya.
Ditambahkan Kapolsek bahwa untuk mendapatkan barang haram tersebut , mereka menggunakan jasa kurir.
Kapolsek Batuceper AKP Teddy Rachesna mengatakan, bahwa kedua tersangka merupakan komplotan jaringan pengedar narkoba di wilayah Batu Ceper.
“Mereka sudah jadi target operasi kami, karena banyaknya laporan dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah Batu Ceper,” katanya.
Ditambahkan Kapolsek bahwa untuk mendapatkan barang haram tersebut , mereka menggunakan jasa kurir.
“Mereka menelepon tersangka T yang kini menjadi DPO kami, kamudian T memerintahkan orang untuk mengirimkan ganja tersebut kepada tersangka F dan AB," katanya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Batu Ceper, Ipda Nurjaya menjelaskan, bahwa tersangka yang pertama ditangkap adalah F di rumahnya yang terletak di Poris Gaga, Batuceper, Kota Tangerang. Kemudian setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil mengamankan tersangka AB dirumahnya juga di Cipondoh, Kota Tangerang, pada Rabu (1/10/2014).
“Dari tangan tersagka F kami berhasil mengamankan ganja seberat 1,5 kg yang disimpan didalam tas ransel, sementara dari AB diamankan ganja seberat 0,6 kg” katanya.
Tersangka F mengaku kalau dirinya sudah 6 bulan menjadi pengedar ganja.
“Saya membeli ganja tersebut seharga 3 juta per kilonya, keuntungan dari hasil menjual ganja sekitar Rp500 ribu per hari. Saya jual ganja untuk tambahan biaya kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka F dan AB dijerat pasal 114 ayat 2 KUHP tentang pengedaran narkoba jenis ganja dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Batu Ceper, Ipda Nurjaya menjelaskan, bahwa tersangka yang pertama ditangkap adalah F di rumahnya yang terletak di Poris Gaga, Batuceper, Kota Tangerang. Kemudian setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil mengamankan tersangka AB dirumahnya juga di Cipondoh, Kota Tangerang, pada Rabu (1/10/2014).
“Dari tangan tersagka F kami berhasil mengamankan ganja seberat 1,5 kg yang disimpan didalam tas ransel, sementara dari AB diamankan ganja seberat 0,6 kg” katanya.
Tersangka F mengaku kalau dirinya sudah 6 bulan menjadi pengedar ganja.
“Saya membeli ganja tersebut seharga 3 juta per kilonya, keuntungan dari hasil menjual ganja sekitar Rp500 ribu per hari. Saya jual ganja untuk tambahan biaya kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka F dan AB dijerat pasal 114 ayat 2 KUHP tentang pengedaran narkoba jenis ganja dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.
Jonni Marbun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar