Direktorat Reserse Krimimilah Khusus Polda Sumsel terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi setoran dana pajak tahun 2012 di Samsat Palembang, sembari menunggu audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Palembang. Langkah lain yang sudah dilakukan adalah mengamankan 324 berkas yang dinilai berkaitan dengan kasus ini.
“Saat ini, Ditreskrimsus Polda Sumsel yang menyidik kasus ini masih melakukan pemeriksaan terhadap 324 berkas tersebut. Ini sudah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarod Padakova, Kamis (30/10/14).
Djarod melanjutkan bahwa, dokumen dan berkas yang berhasil dikumpulkan, akan digunakan sebagai klarifikasi untuk menemukan tindak lainnya. Disamping itu, langkah lain yang diambil adalah dengan melakukan penghitungan kerugian negara secara internal yang kemudian akan dicocokan dengan data yang ada di Samsat Palembang serta hasil audit dari BPK Palembang.
“Penyidik juga melakukan penghitungan terkait kerugian negara dari berkas-berkas yang telah dikumpulkan ini supaya penyidikan tidak terhambat. Pasalnya, hingga saat ini, hasil audit BPK belum juga kunjung keluar,” ucap Djarod.
Djarod sampaikan,, penyidik sudah memeriksa 14 saksi. Tapi sayangnya, hingga kini belum dapat menyebutkan identitas saksi-saksi yang sudah diperiksa.
Agar diketahui, dugaan penyelewengan dana setoran pajak di Samsat Palembang tahun 2012 menyebabkan kerugian negara hingga Rp 64 Miliar pertama kali diketahui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan audit di Samsat Palembang.
Asanudin