Kamis, 19 Desember 2013

Vonis Irjen Djoko Susilo Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara

Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE


Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Irjen Djoko Susilo, dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini dijatuhkan terkait korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Irjen Djoko di kasus Simulator SIM.


"Irjen Djoko Susilo dijatuhi hukuman 18 tahun penjara," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, Rabu (18/12/2013).


Putusan ini dijatuhkan Rabu (18/12/2013) dengan hukuman denda Rp 1 miliar. Selain itu, Irjen Djoko juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 32 miliar.


"Menjatuhkan hukuman tambahan mencabut hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik, merampas harta kekayaanya," tambahnya.


Sebelumnya, Djoko divonis bersalah dalam perkara proyek pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat pada 3 September 2013. Dia dihukum selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dalam proyek yang dimenangkan PT CMMA. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp 121,830 miliar.

Heroe Soelistyanto
Sumber : http://m.detik.com/news/read/2013/12/19/011839/2446064/10/vonis-irjen-djoko-susilo-diperberat-jadi-18-tahun-penjara?9911012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar