Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan menolak permohonan izin pelantikan Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. Hambit mendekam di tahanan sebagai tersangka kasus suap terkait penanganan perkara sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi. Dia diduga menyuap Ketua MK Akil Mochtar melalui anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Khairun Nisa.
"Terkait dengan itu, pimpinan KPK telah menentukan sikap atas permintaan DPRD meminta izin pelantikan tidak disetujui oleh pimpinan KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (26/12/2013).
Menurut Johan, surat resmi pemberitahuan penolakan izin ini akan disampaikan KPK kepada DPRD Gunung Mas secepatnya. Johan juga meluruskan informasi yang menyebutkan bahwa KPK telah menerima surat permintaan izin pelantikan Hambit dari Kementerian Dalam Negeri. Menurut Johan, surat izin pelantikan bukan dikirimkan oleh Kemendagri, melainkan DPRD Gunung Mas.
Dari Kemendagri, lanjut Johan, KPK hanya menerima Surat Keputusan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Gunung Mas. "Jadi, surat pemohon izin melakukan pelantikan datangnya dari DPRD, bukan dari Kemendagri," ujar Johan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas menyampaikan keberatannya atas pelantikan Hambit. Menurut Busyro, jika Hambit tetap dilantik sebagai bupati sementara dia berstatus tersangka, hal ini dapat menunjukkan contoh buruk.
Busyro mengatakan, penerapan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004 seharusnya menghormati aspek moral sebagai esensi setiap undang-undang. KPK, menurutnya, memandang korupsi sebagai skandal moral sehingga dirasa tidak pantas jika tersangka kasus dugaan korupsi masih dilantik sebagai kepala daerah.
"Elok sekali jika Mendagri memihak pada pilihan etika dan moral daripada menerapkan UU, tetapi menabrak moral kepentingan," ucapnya.
Dia juga mengutarakan, krisis kepemimpinan cenderung terjadi karena banyaknya kasus dugaan korupsi di pemerintah daerah.
Abdul Kadir
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2013/12/26/1653564/KPK.Tolak.Permohonan.Izin.Pelantikan.Hambit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar