Kamis, 26 Desember 2013

Peserta CPNS Bingung dengan Sistem Kelulusan Tahun ini

Pekan baru.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE




Diserahkannya  pengumuman hasil kelulusan tes CPNS kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang dibentuk oleh Menpan-RB, dari lima Kabupaten di Provinsi Riau yang menerima jalur umum CPNS Tahun 2013, rupanya menimbulkan persoalan baru, khususnya bagi para peserta test CPNS itu sendiri.
Para peserta tidak hanya dipusingkan dengan ketidakpastian mengenai pengumuman kelulusan test itu, tetapi juga mengenai sistem dan penilaian kelulusan test CPNS tahun ini yang dinilai tidak transparan.
Denni, salah seorang peserta CPNS di Kabupaten Siak ini mengaku, Ia bingung dengan sistem pengumuman yang diterapkan tahun ini. Pasalnya, test CPNS, bukanlah kali pertama diikutinya, namun pengumuman tahun ini sedikit membingungkan, dan dinilai tidak trasparan.
" Saya mendapat informasi bahwa pengumuman kelulusan diumumkan di Situs Kemenpan, yakni situs www. Menpan.go.id. Tapi disana saya tidak menemukan adanya pengumuman kelulusan, dan saya hanya diminta untuk memasukan nomor peserta ujian didalam link situs itu, setelah itu saya mendapati nilai ujian saya, dan disana dinyatakan saya telah memenuhi pasinggrade. Tetapi saya tidak tahu itu artinya apa, apakah saya lulus atau tidak," ujarnya Deni.
Senada dengan itu, peserta lainnya, Metro menilai sistem pengumuman tahun ini dinilain sama sekali tidak transparan, diserahkannya pada pengumuman hasil seleksi kepada Panitia Nasional seakan menunjukan bahwa Panitia Daerah dinilainya lepas tanggungjawab akan kewajiban untuk mengumumkan dan mempublikasikan hasil itu kepada publik atau peserta test CPNS.
" Kenapa untuk seleksi administrasi  diumumkan oleh panitia daerah, tapi untuk pengumuman hasil kelulusan harus diserahkan kepada panitia Pusat, ini ada apa sebenarnya," ujar Metro dengan nada kecewa.
Sementara itu, PLT Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Siak, Fauzi Asni,mengungkapkan, selain siak, empat kabupaten lainya di lingkungan Provinsi Riau memang menolak untuk mengumumkan hasil test CPNS itu.  
Ia menjelaskan, untuk efektifitas, 3 tahapan seleksi CPNS Daerah diserahkan ke Panselnas, dari proses pendaftaran, penyelenggaraan Tes, sekaligus pengumuman. Selain itu, penentuan pasing Gred dan perangkingan juga telah dilakukan oleh panitia pusat, artinya dalam hal ini pusat tinggal melingkari peserta tes yang berhak lulus sesuai rangking yang ada.
"Untuk efektifitas, Kami serahkan ke pusat, karena dari awal mereka yang melakukan. Bukan kami tidak mau mengumumkan, jika hanya melingkari nama peserta berdasarkan kuota dan Pasing Gred itu semuanya bisa melakukan, namun untuk menghindari kecurigaan masyarakat, maka kami kembalikan ke pusat," ujar Fauzi Asni.
Fauzi Asni menegaskan bahwa penetapan kelulusan peserta tes CPNS murni dilakukan oleh Pusat, pemerintah daerah sama sekali tidak ada campur tangan.
"Seribu persen kita tidak ada terlibat, jika SK dari kita, nanti bisa timbul kecurigaan dari masyarakat," tegasnya.
Ditanya apakah ketidakbersediaan pemerintah mengumumkan karena adanya tarik ulur kepentingan antara pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan tegas Fauzi Asni menampik hal itu.
"Dalam hal ini kami sepakat dengan kebijakan yang ada, bahwa seleksi dilakukan oleh pusat, namun harus selesai 3 tahapan itu. Kalau hanya menyerahkan pengumuman saja, ini sama halnya memberikan otonomi setengah hati," ujarnya
Menurutnya, proses seleksi CPNS yang ada tersentral di pusat, daerah tidak dilibatkan secara langsung, dan hal ini menjadi bahan pertanyaan tentang otonomi daerah.
Fauzi Asni menghimbau, pada masyarakat khususnya peserta tes CPNS, untuk sabar menunggu penguman dari pusat. Meskipun, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui pasti kapan akan diumumkan.
"Kami telah menyerahkan ke pusat, kalau masaalah waktunya, jangan tanyakan ke kami, langsung aja ke pusat, karena pusat yang menentukan," tegasnya lagi
Disampaikannya, dari 7.007 data pelamar yang masuk, hanya 5.996 LJK yang diterima panitia, dan dari proses penilaian yang dilakukan sebanyak 5.380 LJK dinyatakan Valid, sementara 583 LJK tidak valid.
"Dari LJK Valid    5.380 , yang menenuhi passing grade (MP)  2.543, yang tidak memenuhi passing grade (TMP)  2.837," ungkapnya.

Abdul Kadir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar