Polres Jombang telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Robertus Harjo Santoso, saat tengah merayakan natal di sebuah Cafe, Jombang, Jawa Timur, Rabu (25/12/2013).
Kedua tersangka adalah teman korban berinisial TJ dan SK. Satu di antaranya seorang polisi berpangkat briptu (SK).
Penetap tersangka dilakukan setelah polisi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.
Dari pemerikaan diketahui korban tewas akibat tertembak peluru di lengan kanan hingga menembus leher. Pistol yang meletus ke tubuh korban merupakan milik Briptu SK, sedangkan peran TJ masih belum diketahui.
Kapolres Jombang, Ajun Komisaris Besar Polisi Tribisono Soemiharso mengatakan, kedua tersangka saat ini sudah ditahan. Keduanya dijerat dengan pasal 338 dan 359 KUHP tentang pembunuhan dan kelalaian dengan ancaman 15 tahun penjara.
Meski sudah menetapkan dua orang tersangka, polres Jombang masih enggan menyampaikan kronologis lengkap kejadian tersebut. Jenazah Robertus kini masih berada di RS Bhayangkara Kediri.
Heroe Soelistyanto
Sumber : http://us.m.news.viva.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar