Kamis, 19 Desember 2013

Bank Mutiara Kami Harus Memenuhi CAR 14 Persen

Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE


Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dikabarkan akan meminta tambahan modal untuk PT Bank Mutiara Tbk. Tambahan modal diperlukan, karena rasio kecukupan modal ( capital adequacy ratio /CAR) bank yang dulu bernama PT Bank Century Tbk itu di bawah ketentuan minimum Bank Indonesia sebesar 8 persen.


Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara, Rohan Hafas, dalam keterangan tertulis, Kamis 19 Desember 2013, menyatakan bahwa untuk memenuhi peraturan BI No.14/18/PBI/2012 mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, seluruh bank yang beroperasi di Indonesia memang harus memenuhi ketentuan Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP) yang besarnya bervariasi antara bank yang satu dengan bank lainnya.


"Sebagai bank yang beroperasi di Indonesia, Bank Mutiara tentu harus memenuhi seluruh peraturan BI yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai ICAAP, yang mengatur CAR hingga 14 persen," ujar Rohan.


Sehubungan dengan hal tersebut, menurut Rohan, LPS sebagai pemegang saham Bank Mutiara diwajibkan untuk melakukan penanganan terhadap bank dengan jalan menyetor biaya penanganan, hingga bank tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku mengenai tingkat kesehatan bank (pasal 33 ayat (1) UU LPS).
"Jadi, sebagai bank yang terus meningkatkan kinerjanya, Bank Mutiara terus membutuhkan pertambahan modalnya sesuai tingkat pertumbuhannya," tuturnya.


Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, BI telah meminta LPS menambah modal Bank Mutiara , sehingga CAR mencapai 14 persen.
Untuk memenuhi CAR tersebut, tambahan modal yang diperlukan sekitar Rp1,5 triliun. Jika hanya memenuhi CAR minimum 8 persen, modal yang diperlukan sekitar Rp800 miliar.


Berdasarkan situs Bank Mutiara, posisi CAR Bank Mutiara per Juni 2013 tercatat 11 persen. Sementara itu, total aset Rp16 triliun, dengan dana pihak ketiga Rp14,1 triliun.


Harry menjelaskan, pada 13 Desember 2013, LPS juga sudah mengirimkan surat kepada Komisi XI DPR untuk rapat konsultasi.


Namun, dalam surat yang dikirimkan tersebut tidak dijelaskan materi yang akan dikonsultasikan.


"Saya baru baca suratnya dua hari lalu, dan siang tadi (Rabu 18 Desember 2013) diputuskan bahwa Komisi XI tidak mengenal rapat konsultasi," tuturnya.


Untuk itu, dia menyarankan LPS agar mengirimkan surat kepada pimpinan DPR. 

Heroe Soelistyanto
Sumber : http://us.m.news.viva.co.id/news/read/467449-bank-mutiara--kami-harus-memenuhi-car-14-persen?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook

Tidak ada komentar:

Posting Komentar