Jumat, 13 Desember 2013

Pilkada Tertunda, Padang Rugi

Padang.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE


Pe­me­rintah daerah diminta segera mengantisipasi ke­mu­ngk­i­nan terundurnya pelak­sa­naan Pil­ka­da Padang putaran kedua yang direncanakan pada 18 Desember.

Salah satunya ber­kon­sul­tasi dengan Ke­menterian Da­lam Negeri dan Ke­men­terian Keuangan ter­kait mekanisme dan pe­ng­alokasian ang­ga­ran Pil­kada di tahun 2014.

“Sebetulnya gam­baran terhadap ke­mu­ng­kinan Pilkada tahap kedua terundur itu sudah ter­lihat. Pem­prov dan Pemko harus jemput bola ke pusat untuk mem­bica­ra­kan ini. Jangan se­te­lah ada persoalan ba­ru berkonsultasi,” ka­ta pengamat hu­kum tata negara dari Unand Khairul Fah­mi ke­pada Padang Ekspres, kemarin (12/12).

Untuk hasil keputusan Ma­h­­kamah Konstitusi atas gu­gatan pasangan M Ichlas El Qud­si-Januardi Sumka (Mic­hel-Jadi) itu, sebut Khairul, tidak akan mempengaruhi. Sebab, di MK sendiri memiliki batas waktu jelas. Hasil ke­pu­tusan MK sudah final selama 14 hari setelah perkara dire­gis­ter. “Saya memperkirakan 16 atau 17 Desember sudah ada keputusan MK tersebut,” ka­tanya. Untuk diketahui, dalam jadwal sidang yang tertulis di www.­mah­kam­ah­kon­sti­tu­si.go.id, si­dang putusan untuk perkara perselisihan hasil pe­milihan umum kepala dae­rah dan wakil kepala dae­rah Ko­ta Padang pada Senin 16 De­sem­ber 2013 pada pukul 14.30.

Khairul mengatakan de­ng­an dikeluarkannya surat eda­ran Mendagri atas per­cepatan pelaksanaan Pilkada, langkah pertama yang dilakukan, ber­kon­sultasi dengan Mendagri.

“Pilkada Padang putaran kedua, bukan pilkada pertama namun lanjutan. Harusnya ada pertimbangan tertentu yang di­berikan Kemendagri ter­hadap aturan pelarangan pe­lak­sanaan Pilkada jelang pe­mi­lihan legislatif dan pemilihan pre­siden,” tutur Khairul.

Pemprov Sumbar, sebut Khairul, juga harus ber­kon­sultasi  dengan KPU RI terkait masalah ini. Termasuk soal pengalokasian anggaran pelak­sa­naan pilkada dengan Ke­men­­terian Keuangan dan Ba­dan Pemeriksaan Keuangan (BPK).“Tentu saja, pe­me­rin­tah provinsi juga harus mem­bantu mem­fasilitasi dengan ke­men­terian dan lembaga terkait,” ujarnya.

Fahmi mengatakan dengan kondisi Padang yang sudah banyak persoalan saat ini, akan men­yulitkan dilakukan pem­benahan jika nanti hanya di­pim­pinan penjabat (Pj) wali kota. Mulai dari masalah ke­ber­sihan, kemacetan, banjir dan lainnya.

Dampak lebih besarnya, ketidakpastian politik di  Pa­dang. “Idealnya, Padang di­pim­pin kepala daerah defenitif sehingga mudah mengambil keputusan strategis. Kalau Pj kan kewenangannya terbatas,” tuturnya.

Pamong Senior Rusdi Lu­bis mengatakan perlunya sejak awal dilakukan konsultasi ke Kemendagri, karena ke­mu­ng­kinan Padang dipimpin kepala daerah defenitif masih ter­buka. Untuk batas  tahapan pencairan anggaran sesuai aturan, memang 20  Desember dan pelaporannya paling lam­bat 25 Desember.

“Jika dana pilkada putaran kedua masih tersisa, otomatis dana tersebut harus masuk ke kas daerah. Namun, jika ada regulasi khusus, pilkada bisa dilakukan sebelum pileg. Su­paya tak bertentangan dengan aturan. Ada baiknya dari saat ini, dilakukan konsultasi se­hingga antisipasi dapat dila­kukan lebih awal,” tutur man­tan Sekprov Sumbar  ini. 

Tunggu Keputusan MK

Terpisah, Ketua KPU Pa­da­ng Alison mengatakan pi­hak­nya masih menunggu hasil sidang putusan MK atas se­ng­keta hasil Pilkada Padang yang diagendakan Senin (16/12). “Sebelum ke luar hasil sidang tersebut, KPU tidak bisa me­lan­jutkan tahapan pilkada,” kata Alison.

Alison mengatakan jika MK memutuskan menolak gugatan pasangan M Ichlas El Qudsi-Januardi Sumka, tentu KPU harus bekerja keras me­man­fatkan waktu tersisa hing­ga akhir Desember ini. “Saat ini, dana putaran kedua se­be­sar Rp 8,5 miliar juga belum cair. Belum lagi persiapan lainnya seperti surat suara yang belum dicetak,” sebutnya.

Melihat kondisi ini, tutur Alison, berkemungkinan jad­wal Pilkada 18 Desember akan diundur kembali. “Saya belum bisa memastikan tanggal pas­ti­nya. Dengan durasi waktu yang singkat tersebut, KPU belum bisa melaksanakan ta­ha­pan-tahap Pilkada sampai akhir Desember,” ungkapnya.

Meski demikian, kata Ali­son, pihaknya tetap akan be­ru­paya untuk melangsungkan Pilkada putaran kedua ini. “KPU akan berupaya me­lak­sa­nakannya awal Ja­nuari 2014. “Untuk proses tersebut, KPU akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti DPRD Padang, Pemko Padang dan Mendagri,” tuturnya.

Abdul Kadir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar