Pemerintah daerah diminta segera mengantisipasi kemungkinan terundurnya pelaksanaan Pilkada Padang putaran kedua yang direncanakan pada 18 Desember.
Salah satunya berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terkait mekanisme dan pengalokasian anggaran Pilkada di tahun 2014.
“Sebetulnya gambaran terhadap kemungkinan Pilkada tahap kedua terundur itu sudah terlihat. Pemprov dan Pemko harus jemput bola ke pusat untuk membicarakan ini. Jangan setelah ada persoalan baru berkonsultasi,” kata pengamat hukum tata negara dari Unand Khairul Fahmi kepada Padang Ekspres, kemarin (12/12).
Untuk hasil keputusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan pasangan M Ichlas El Qudsi-Januardi Sumka (Michel-Jadi) itu, sebut Khairul, tidak akan mempengaruhi. Sebab, di MK sendiri memiliki batas waktu jelas. Hasil keputusan MK sudah final selama 14 hari setelah perkara diregister. “Saya memperkirakan 16 atau 17 Desember sudah ada keputusan MK tersebut,” katanya. Untuk diketahui, dalam jadwal sidang yang tertulis di www.mahkamahkonstitusi.go.id, sidang putusan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Padang pada Senin 16 Desember 2013 pada pukul 14.30.
Khairul mengatakan dengan dikeluarkannya surat edaran Mendagri atas percepatan pelaksanaan Pilkada, langkah pertama yang dilakukan, berkonsultasi dengan Mendagri.
“Pilkada Padang putaran kedua, bukan pilkada pertama namun lanjutan. Harusnya ada pertimbangan tertentu yang diberikan Kemendagri terhadap aturan pelarangan pelaksanaan Pilkada jelang pemilihan legislatif dan pemilihan presiden,” tutur Khairul.
Pemprov Sumbar, sebut Khairul, juga harus berkonsultasi dengan KPU RI terkait masalah ini. Termasuk soal pengalokasian anggaran pelaksanaan pilkada dengan Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).“Tentu saja, pemerintah provinsi juga harus membantu memfasilitasi dengan kementerian dan lembaga terkait,” ujarnya.
Fahmi mengatakan dengan kondisi Padang yang sudah banyak persoalan saat ini, akan menyulitkan dilakukan pembenahan jika nanti hanya dipimpinan penjabat (Pj) wali kota. Mulai dari masalah kebersihan, kemacetan, banjir dan lainnya.
Dampak lebih besarnya, ketidakpastian politik di Padang. “Idealnya, Padang dipimpin kepala daerah defenitif sehingga mudah mengambil keputusan strategis. Kalau Pj kan kewenangannya terbatas,” tuturnya.
Pamong Senior Rusdi Lubis mengatakan perlunya sejak awal dilakukan konsultasi ke Kemendagri, karena kemungkinan Padang dipimpin kepala daerah defenitif masih terbuka. Untuk batas tahapan pencairan anggaran sesuai aturan, memang 20 Desember dan pelaporannya paling lambat 25 Desember.
“Jika dana pilkada putaran kedua masih tersisa, otomatis dana tersebut harus masuk ke kas daerah. Namun, jika ada regulasi khusus, pilkada bisa dilakukan sebelum pileg. Supaya tak bertentangan dengan aturan. Ada baiknya dari saat ini, dilakukan konsultasi sehingga antisipasi dapat dilakukan lebih awal,” tutur mantan Sekprov Sumbar ini.
Tunggu Keputusan MK
Terpisah, Ketua KPU Padang Alison mengatakan pihaknya masih menunggu hasil sidang putusan MK atas sengketa hasil Pilkada Padang yang diagendakan Senin (16/12). “Sebelum ke luar hasil sidang tersebut, KPU tidak bisa melanjutkan tahapan pilkada,” kata Alison.
Alison mengatakan jika MK memutuskan menolak gugatan pasangan M Ichlas El Qudsi-Januardi Sumka, tentu KPU harus bekerja keras memanfatkan waktu tersisa hingga akhir Desember ini. “Saat ini, dana putaran kedua sebesar Rp 8,5 miliar juga belum cair. Belum lagi persiapan lainnya seperti surat suara yang belum dicetak,” sebutnya.
Melihat kondisi ini, tutur Alison, berkemungkinan jadwal Pilkada 18 Desember akan diundur kembali. “Saya belum bisa memastikan tanggal pastinya. Dengan durasi waktu yang singkat tersebut, KPU belum bisa melaksanakan tahapan-tahap Pilkada sampai akhir Desember,” ungkapnya.
Meski demikian, kata Alison, pihaknya tetap akan berupaya untuk melangsungkan Pilkada putaran kedua ini. “KPU akan berupaya melaksanakannya awal Januari 2014. “Untuk proses tersebut, KPU akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti DPRD Padang, Pemko Padang dan Mendagri,” tuturnya.
Abdul Kadir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar