Pintu perlintasan atau palang pintu dibuat untuk mengamankan perjalanan kereta api. Pintu perlintasan ibaratnya adalah jalan tol yang harus dipagari sehingga keamanannya harus jadi prioritas.
Tapi kenyataanya masih banyak pengendara yang tidak disiplin nekat menerobos -seperti yang tampak pada gambar- melintasi rel kereta api seperti yang terjadi di Kawasan Tambora, Jakarta Barat, Jumat (15/11/2013). Aksi tersebut sangat berbahaya apabila pada waktu bersamaan melintas kereta.
Herman Dwiatmoko, Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, mengatakan pengamanan tersebut di Indonesia sebenarnya sudah lengkap, semisal pintu penjaga, sirine, dan lain sebagainya.
"Kami sudah punya program. Menurunkan tim bersama Pemerintah DKI untuk melakukan netralisasi perlintasan KRL Jabodetabek. Dari hasil diskusi tahun depan diprogramkan lima fly over," ujar Herman dalam diskusi bertajuk 'Bencana di Rel Kereta' di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (14/12/2013).
Lima tempat tersebut adalah Pondok Betung, Permata Hijau, Cipinang Lontar, Jalan Panjang, dan Poris. Walau demikian, kata dia, kesadaran masyarakat masih kurang dalam mematuhi peraturan lalu lintas. Penggguna jalan, lanjut Herman, masih berusaha menerebos palang pintu walau rambu-rambu sudah lengkap.
"Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dalam Pasal 296 menyebutkan saat
pintu sudah mulai ditutup atau suara bunyi, itu saja sudah harus berhenti. Walau pintu dibuat seperti apapun, sepanjang disiplin rendah tetap aja," ujarnya.
Heroe Soelistyanto
Sumber : http://m.tribunnews.com/
seharusnya ada sanksi tegas atas pelanggaran seperti ini agar masyarakat jera
BalasHapus