Sabtu, 07 Desember 2013

Telegram Keluar, Polwan Berjilbab Galau

Padang.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE

Para polwan Sum­bar yang telah menggunakan jilbab dibuat ga­lau dengan keluarnya Telegram (TR) Pe­nun­daan Pemakaian Jilbab oleh Wa­kapolri. Ko­misi III DPR RI mempertanyakan ada­nya perbe­daan perintah yang keluar antara Ka­polri dan Wakapolri.

Meski begitu, hal itu tidak mem­buat pol­wan yang telah berjilbab me­lepas hijab­nya. Pantauan Padang Eks­­pres, TR Penun­da­an Pemakaian Jil­bab tidak lantas mem­buat perem­puan pe­negak hukum ini kikuk. Me­reka ma­lah terlihat nyaman dengan kos­tum baru tersebut.

Seorang polwan berpangkat Aiptu ke­pa­da Padang Ekspres mengaku senang ber­­tugas dengan meng­gu­na­kan jilbab. ”Lebih rapi dinas dengan me­­makai jilbab,” ujar polwan yang eng­gan ditulis namanya.

Ia dan rekan-rekannya yang telah berjilbab, mengaku nyaman dengan berpakaian sesuai syariah itu. Karena itu, dia berharap pimpinannya tetap membolehkan polwan berjilbab hing­ga keluar peraturan resmi pengg­­u­n­aan jilbab.

”Saya mewakili yang lainnya ber­ha­rap agar tetap diperbolehkan mema­kai jilbab, sebelum ada aturan resmi,” ujar ibu muda ini.

Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI, Taslim menegaskan, berjilbab adalah ibadah bagi wanita muslim. Un­tuk itu, tidak boleh ada larangan untuk me­laksanakannya. “Sekarang Polri ke­luarkan saja aturan dan model jil­bab­nya. Saya minta Kapolri jangan bertele-tele soal jilbab ini, karena waktu pak Timur Pradopo menjabat, sudah dipa­parkan di Komisi 3 model jilbab­nya, saya harap Kapolri jangan mem­persulit sesuatu yg mudah,” ujar Taslim ketika dihubungi Padang Ekspres melalui Blackberry Messe­nger, ke­marin.

Menurutnya, adanya per­be­daan statemen antara Ka­pol­ri dan Wakapolri patut di­pertanyakan. Dia minta Ka­pol­ri segera menyelesaikannya. “Me­nurut saya pendapat yang ke­­luar dari kedua pimpinan Pol­­ri itu adalah pendapat ins­ti­tusi Polri, maka tidak boleh ada dua pendapat berbeda yang keluar dari institusi Pol­ri,” tegas alumni FMIPA Unand ini.

Terkait Polwan yang ter­lan­jur berjilbab dan ingin menggunakan jilbab, menurut Taslim tidak ada masalah, ka­rena dilindungi UUD 1945. “Bagi yang ingin berjilbab ya si­lakan berjilbab karena ini ada­lah kelambanan Polri,” te­gasnya.

Sementara itu, Kapolda Sumbar Brigjen Pol Noer Ali me­nyebutkan, TR Wakapolri be­­risi imbauan untuk seluruh pol­­da untuk menunda penggu­na­an jilbab. “Polda Sumbar sifatnya mengikuti sistem dan aturan yang telah ditetapkan Ma­bes Polri. Jika dilarang meng­gunakan jilbab, polda siap men­jalankan perintah, begitu­pun sebaliknya,” kata­nya.

Namun begitu, dia meng­a­ku belum menerima instruksi la­rangan yang telah berjilbab un­tuk melepasnya kembali. Un­tuk itu, bagi polwan yang te­lah berjilbab, belum ada pe­rintah dari Polda Sumbar un­tuk melepaskannya kembali.

Abdul Kadir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar