Para polwan Sumbar yang telah menggunakan jilbab dibuat galau dengan keluarnya Telegram (TR) Penundaan Pemakaian Jilbab oleh Wakapolri. Komisi III DPR RI mempertanyakan adanya perbedaan perintah yang keluar antara Kapolri dan Wakapolri.
Meski begitu, hal itu tidak membuat polwan yang telah berjilbab melepas hijabnya. Pantauan Padang Ekspres, TR Penundaan Pemakaian Jilbab tidak lantas membuat perempuan penegak hukum ini kikuk. Mereka malah terlihat nyaman dengan kostum baru tersebut.
Seorang polwan berpangkat Aiptu kepada Padang Ekspres mengaku senang bertugas dengan menggunakan jilbab. ”Lebih rapi dinas dengan memakai jilbab,” ujar polwan yang enggan ditulis namanya.
Ia dan rekan-rekannya yang telah berjilbab, mengaku nyaman dengan berpakaian sesuai syariah itu. Karena itu, dia berharap pimpinannya tetap membolehkan polwan berjilbab hingga keluar peraturan resmi penggunaan jilbab.
”Saya mewakili yang lainnya berharap agar tetap diperbolehkan memakai jilbab, sebelum ada aturan resmi,” ujar ibu muda ini.
Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI, Taslim menegaskan, berjilbab adalah ibadah bagi wanita muslim. Untuk itu, tidak boleh ada larangan untuk melaksanakannya. “Sekarang Polri keluarkan saja aturan dan model jilbabnya. Saya minta Kapolri jangan bertele-tele soal jilbab ini, karena waktu pak Timur Pradopo menjabat, sudah dipaparkan di Komisi 3 model jilbabnya, saya harap Kapolri jangan mempersulit sesuatu yg mudah,” ujar Taslim ketika dihubungi Padang Ekspres melalui Blackberry Messenger, kemarin.
Menurutnya, adanya perbedaan statemen antara Kapolri dan Wakapolri patut dipertanyakan. Dia minta Kapolri segera menyelesaikannya. “Menurut saya pendapat yang keluar dari kedua pimpinan Polri itu adalah pendapat institusi Polri, maka tidak boleh ada dua pendapat berbeda yang keluar dari institusi Polri,” tegas alumni FMIPA Unand ini.
Terkait Polwan yang terlanjur berjilbab dan ingin menggunakan jilbab, menurut Taslim tidak ada masalah, karena dilindungi UUD 1945. “Bagi yang ingin berjilbab ya silakan berjilbab karena ini adalah kelambanan Polri,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Sumbar Brigjen Pol Noer Ali menyebutkan, TR Wakapolri berisi imbauan untuk seluruh polda untuk menunda penggunaan jilbab. “Polda Sumbar sifatnya mengikuti sistem dan aturan yang telah ditetapkan Mabes Polri. Jika dilarang menggunakan jilbab, polda siap menjalankan perintah, begitupun sebaliknya,” katanya.
Namun begitu, dia mengaku belum menerima instruksi larangan yang telah berjilbab untuk melepasnya kembali. Untuk itu, bagi polwan yang telah berjilbab, belum ada perintah dari Polda Sumbar untuk melepaskannya kembali.
Abdul Kadir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar