Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi penanganan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi, Jumat (20/12/2013).
Atut ke luar Gedung KPK dengan mengenakan baju tahanan warna orange sekitar pukul 16.45 WIB.
Didampingi petugas KPK dan Kepolisian, wajah Atut tampak pucat, matanya berkaca-kaca. Orang nomor satu di Banten itu pun menangis.
Atut langsung digiring petugas menuju mobil tahanan. Tapi belum sempat sampai ke dalam mobil, kericuhan terjadi.
Atut sempat diberondong sejumlah pertanyaan oleh para wartawan, wajahnya pun terbentur kamera. Atut sempat ingin kembali ke dalam lobi tapi saat membalikan badan, wajahnya kembali terbentur badan petugas polisi yang mengawalnya.
Tanpa bertutur kata, Atut yang didampingi petugas kepolisian langsung merangsek kerumunan wartawan menuju mobil tahanan. Sebanyak empat petugas kepolisian bersenjata lengkap sudah berada di dalam mobil tahanan yang membawa Atut ke rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia akan ditahan selama 20 hari pertama.
KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka suap penanganan sengketa pemilukada Kabupaten Lebak di MK yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Selain Atut, KPK juga sudah menetapkan adiknya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan sebagai tersangka.
Ratu Atut diduga bersama Wawan menyuap Akil Mochtar dalam penanganan sengketa pemilukada Kabupaten Lebak yang ditangani Akil.
Di kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
KPK juga telah sepakat menetapkan Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012. Namun KPK belum menerbitkan surat penyidikan untuk Atut di kasus ini.
Heroe Soelistyanto
Sumber : http://us.m.news.viva.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar