Senin, 23 Desember 2013

Wartawan Diintimidasi saat Liput Sidang Korupsi Mantan Bupati Merauke

Papua.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE


Tindakan pengancaman dan intimidasi dialami sejumlah wartawan media lokal maupun nasional yang akan melakukan tugas peliputan sidang kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Merauke Johanes Gluba Gebze di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kantor Pengadilan Negeri Kelas IIA Jayapura, Kamis (19/12).

Ironisnya lagi, dalam kejadian intimidasi terhadap sejumlah wartawan ini, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Merauke Felix Hursepuny, yang juga Pempred Arafura News, ikut terlibat dalam aksi pelarangan terhadap para wartawan.
Akibat kejadian, sejumlah wartawan yang sejak awal ingin meliput sidang kasus korupsi pengadaan Souvenir kulit buaya pada Sekretariat Daerah Kabupaten Merauke Tahun 2008 senilai Rp 18 Milyard ini, langsung meninggalkan Kantor Pengadilan, akibat intimidasi yang dilakukan keluarga terdakwa.
Kronologi tindakan intimidasi yang dialami para pemburu kuli tinta ini berawal ketika, seorang Wartawan Cenderawasih Pos bernama Ronald Manurung, hendak masuk ke ruang persidangan untuk mengambil gambar jalanya persidangan perdana mantan Bupati Merauke Gluba Gebze dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Ketika hendak memasuki ruang sidang, Ketua PWI Merauke mendekati Wartawan Cepos dan melarang untuk mengambil gambar. Kemudian, datang keluarga terdakwa, melarang keras mengambil gambar dan meliput persidangan, bahkan mengancam akan membanting kamera watawan.
Selain wartawan Cepos, wartawan lain yang juga menjadi korban intimidasi dalam peliputan sidang korupsi mantan bupati Merauke ini adalah Netty Dharma Somba, Wartawan The Jakarta Post dan Muhammad Nur, Wartawan Papua Pos.
Bahkan, saat wartawan Papua Pos hendak merekam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan secara bergantian, HP yang digunakan untuk merekam nyaris direbut. Ironisnya lagi, jika tidak memasukkan HP tersebut, keluarga terdakwa  mengancam akan memotong telinga wartawan.
Pada hal, ketika sidang dibuka oleh Majelis Hakim yang diketaui Dolman Sinaga, SH, yang juga Wakil Ketua PN Jayapura, Ketua Majelis Hakim menyatakan persidangan ini terbuka untuk umum.
Sementara itu, dalam surat dakwaanya yang dibacakan JPU Yas Zebua, SH, terdakwa Johanes Gluba Gebze diancam dengan pidana primair pasal 2 ayat (1)jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain dikenakan pasal Primair, terdakwa juga dijerat pasal Subsidaer pasal 3 Jo pasal 18 UU 31 Tahuin 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Abdul Kadir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar