Dampak dari pemberlakuan upah minimum kabupaten (UMK) di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dinilai terlalu tinggi oleh kalangan pengusaha, kemungkinan sekitar 2000 pekerja di wilayah tersebut terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2014.
Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) KBB, Joni Tjakralaksana, kemungkinan PHK massal tersebut akan banyak terjadi di sektor industri padat karya, karena setiap kali terjadi peningkatan UMK, yang langsung merasakan dampaknya adalah sektor industri padat karya.
"Akibat kenaikan upah, industri padat karya seperti garmen yang punya banyak pekerja harus memangkas ongkos tenaga kerja. Artinya banyak pekerja yang harus dirumahkan," kata Joni kepada wartawan di Padalarang, belum lama ini.
Berdasarkan informasi yang didapatnya dari sejumlah perusahaan yang menjadi anggota Apindo KBB, akan terdapat banyak buruh atau pekerja yang kemungkinan akan terkena PHK. Jumlahnya berkisar antara 1.500 hingga 2.000 orang. Mereka berasal dari berbagai perusahaan. "Itu informasi dari perusahaan anggota Apindo. Kalau dengan perusahaan di luar Apindo, bisa jadi jumlahnya akan lebih banyak," ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan data yang ada, terdapat sekitar 400 lebih perusahaan yang ada di seluruh wilayah KBB. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 78 perusahaan yang terdaftar menjadi anggota Apindo.
Selain mengurangi jumlah pekerja, untuk mengurangi beban keuangan yang harus dikeluarkan perusahaan akibat kenaikan UMK, perusahaan industri padat karya kemungkinan akan mengganti sebagian pekerjanya dengan mesin.
Selain mengurangi jumlah pekerja, untuk mengurangi beban keuangan yang harus dikeluarkan perusahaan akibat kenaikan UMK, perusahaan industri padat karya kemungkinan akan mengganti sebagian pekerjanya dengan mesin.
Penggunaan mesin, menurutnya, dinilai akan lebih ekonomis oleh para pengusaha dibanding harus membayar ribuan pekerja dengan UMK yang dinilai cukup besar.
"Bisa saja pakai mesin untuk mengganti tenaga manusia. Sudah ada enam perusahaan yang akan mengurangi pekerja dan diganti pakai mesin. Tapi ada juga, yang sekedar mengganti mesin lama," kata Joni. Seperti sudah diketahui, UMK KBB pada 2014 ditetapkan sebesar Rp 1.738.476. Awalnya, UMK KBB hanya sekitar Rp 1,34 juta.
Apindo, menurut dia sangat menyesalkan peningkatan UMK KBB tersebut yang nilainya melebihi Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung.
Peningkatan UMK KBB tersebut, menurut dia, sangat dipengaruhi besaran UMK Kota Bandung yang ditetapkan sebesar Rp 2 juta. Akibatnya, UMK di wilayah sekitar Kota Bandung pun ikut-ikutan naik termasuk KBB. "Terlebih, Dewan Pengupahan KBB sebelumnya telah menyepakati besaran UMK KBB sebesar Rp 1,668 juta. Tapi jadinya Rp 1.73 juta," kata dia.
Heroe Soelistyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar