Jumat, 20 Desember 2013

DPRD Banten Bisa Usulkan Penonaktifan Atut

Banten.MEDIA INDEPENDEN NASIOAL ONLINE


Ratu Atut Chosiyah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/12/2013). Gubernur Banten itu ditahan setelah disangka turut serta menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, dan menjadi tersangka pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012. Dengan begitu DPRD Banten berhak mengusulkan penonaktifan Atut.


"DPRD Banten dapat segera melaksanakan rapat paripurna istimewa dan segera merekomendasikan usulan penonaktifan Ratu Atut kepada Kemendagri," kata anggota Komisi II DPR dari PKB, Abdul Malik Haramain.
Langkah politik itu, menurut Malik, perlu segera diambil untuk menjamin keberlangsungan pelayanan masyarakat.


"Sudah pasti Ratu Atut tidak bisa memerintah Banten dari tahanan. Kemarin saja tidak bisa melantik Wali Kota Tangerang, apalagi sekarang posisinya di tahanan," kata Malik.


Selain itu, lanjut Malik, saat ini tak ada pilihan lain bagi DPR Banten. "Sikap pemerintah pusat yang menunggu status hukum berikutnya sangat merugikan masyarakat Banten," tandasnya.


KPK akhirnya menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Politisi Golkar itu akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, Jaktim, menyusul adiknya Tubagus Wawan, yang sudah terlebih dahulu ditahan.

Heroe Soelistyanto
Sumber : http://news.detik.com/read/2013/12/20/182558/2448162/10/dprd-banten-bisa-usulkan-penonaktifan-atut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar