Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE
Pesinetron Roger Danuarta, 33 tahun, diamankan petugas Polsek Metro Pulogadung karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis ganja dan heroin di dalam mobil Mercedez Benz berplatnomor B 368 RY miliknya di Jalan Kayu Putih Tengah, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (16/2/2014) malam.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Mulyadi Kaharni saat konferensi pers di Mapolsek Metro Pulogadung, Senin (17/2/2014) mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang melihat mobil tersangka berhenti di tengah jalan di Jalan Kayu Putih Tengah, Pulogadung.
Mendengar informasi tersebut, seorang petugas Babinkamtibmas yang sedang melintas segera mendatangi lokasi.
Saat diperiksa, di dalam mobil yang tidak terkunci tersebut terdapat seorang pria yang sedang tertidur dengan jarum suntik masih tertancap di lengan kanan.
"Ada laki-laki di dalam mobil dalam kondisi hidup dan tidak terkunci. Ditemukan juga jarum suntik tertancap di lengan kanan," kata Kapolres.
Petugas kemudian membawa pria tersebut ke Rumah Sakit Omni Pulomas. Setelah kondisinya mulai pulih, pria yang kemudian diketahui Roger Danuarta itu segera diamankan di Mapolsek Metro Pulogadung untuk dimintai keterangan.
"Saat diperiksa yang bersangkutan mengaku berinisial RD umur 33 tahun. Hasil tes urin dinyatakan positif," jelas Kapolres.
Berdasar pengakuan tersangka, sebelum ditemukan tak sadarkan diri, Roger baru saja dari daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara dan mengantar temannya berinisial M sebelum pulang ke rumahnya di daerah BSD.
Sebelum M turun dari mobil di daerah Kayu Putih, keduanya mengonsumsi narkoba di dalam mobil. "Yang bersangkutan mengatakan telah selesai mengonsumsi narkoba bersama temannya berinisial M," katanya.
Selain mengamankan tersangka, Kapolres menyatakan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa narkotika yang ditemukan di dalam mobil Roger, yakni narkoba jenis ganja dengan berat bruto 15,70 gram dan narkoba jenis heroin seberat sekitar 1,50 gram.
Menurut pengakuan tersangka, barang bukti tersebut diperoleh dari M.
"Kami sudah memanggil M untuk diperiksa. Pakainya di mobil sebelum M turun. M ini membantu menyuntikkan heroin. Sudah tiga bulan mengonsumsi narkoba terutama jenis heroin. " jelasnya.
"Yang bersangkutan dijerat Pasal 111, Pasal 112 subsider Pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun," pungkas Kapolres.
Abdul Kadir
Sumber : http://humaspoldametrojaya.blogspot.com/2014/02/pesinetro-roger-danuarta-ditangkap.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar