Jumat, 28 Februari 2014

Pilkada Malut Taruhan Kredibiltas MK

Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE

Pimpinan Umum dan Redaksi

 Integritas Mahkamah Kosntitusi kembali diuji. Lembaga pengawas konstitusi itu diharapkan memutus sengketa pemilukada Maluku Utara dengan adil hari ini, Jumat (28/02/2014).

Ketua DPP KNPI Bidang Politik, Syamsul Rizal mengatakan, Pilgub Maluku Utara tahapannya akan berakhir di MK. Saat ini adalah detik-detik keputusan MK yang sangat dinantikan oleh masyarakat Maluku Utara.
Menurutnya, keputusan MK akan berdampak besar terhadap nasib Maluku Utara dan rakyatnya kedepan yang lebih baik. Untuk itu dia berharap hakim konstitusi bersikap jujur dalam memutus sengketa tersebut.

"MK harus bersikap yang sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya dalam memutuskan sengketa Pilgub Maluku Utara, agar rakyat Indonesia kembali percaya kepada MK sebagai lembaga hukum yang memiliki kredibilitas," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/02).

Meski demikian menurut Syamsul, Ketua MK Hamdan Zoelva dan para hakim Konstitusi yang saat ini memiliki integritas yang tinggi dan memilki kewenangan final dan mengikat, tetap harus mengedepankan azas keadilan sebagaimana amanah konstitusi. Bukan azas keberpihakan yang kelak akan berbuntut rusaknya kredibilitas lembaga MK dan para Hakim-hakim nya.

"Bila MK dalam keputusan nanti benar-benar adil, kami mengimbau masyarakat khususnya kandidat yang kemenangannya tertunda agar dapat menrimanya dengan lapang dan tidak memprovokasi pendukungnya sehingga terjadi konflik," harapnya

Pasalnya, kata Syamsul, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara menetapkan suara perolehan pasangan Abdul Gani Kasuba - M. Nashir Thaib (AGK-Manthab) sebagai pemenang Pilkada Gubernur Maluku Utara.

Pasangan yang diusung PKS, PKPI, dan sejumlah partai kecil tersebut memenangi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang hasilnya ditetapkan (4/2/2014). AGK-Manthab memperoleh suara sebanyak 26.629 atau unggul 4.521 suara dibandingkan Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa (AHM-Doa) yang hanya memperoleh 22.108 suara.

"Kemenangan AGK-Manthab ini disebut-sebut sebagai kemenangan rakyat karena pasangan yang diusung PKS, PKPI, dan sejumlah partai kecil ini berhasil mengalahkan AHM-DOA yang diusung koalisi partai besar," bebernya.

AGK-Manthab ditetapkan sebagai pemenang dalam pleno KPU pasca Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang digelar di 7 Kecamatan yaitu Kecamatan Mangoli Selatan, Taliabu Selatan, Taliabu Utara, Taliabu Barat, Taliabu Barat Laut, Lede, Tabona, dan 4 TPS di Kecamatan Sulabesi Barat.

"PSU ini digelar berdasarakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/12/2013) tahun lalu yang mengabulkan gugatan pasangan AGK-Manthab lantaran adanya kecurangan dalam pemilihan sebelumnya. Salah satu bentuk kecurangan adalah adanya tipe-ex atau pengubahan pada surat suara," terangnya. 

Sumber : droywijaya@yahoo.co.id
(***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar