Kamis, 27 Februari 2014

Kata Nurpati, Sutan Belum Tentu Jadi Pesakitan

Jakarta.MEDIA INDEPENDEN ENASIONAL ONLINE


Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Andi Nurpati menilai pencegahan ke luar negeri terhadap anggota partainya Sutan Bhatoegana belum tentu berlanjut hingga menjadi tersangka dan dipenjara. Bisa saja pencegahan itu hanya untuk mempermudah pemeriksaan.
"Saya kira masyarakat sudah cerdas bahwa tidak semua yang dicekal (cegah) menjadi pesakitan. Pencekalan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan," kata Andi seusai diskusi di Kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/2/2014).
Menurut mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu, selama belum ada peningkatan status bagi Sutan dari saksi menjadi tersangka, maka semua pihak harus mengutamakan asas praduga tidak bersalah.
"Mudah-mudahan beliau tidak ada masalah. (Pencegahan) hanya karena dibutuhkan keterangannya saja. Sekali lagi, kita hormati proses hukum KPK, kasus apa pun itu," ujarnya.
Jika nantinya status Ketua Komisi VII DPR RI itu naik menjadi tersangka, Andi mengatakan, pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan disiplin, yakni pemberhentian. Menurut dia, Demokrat tidak akan pandang bulu terhadap kader-kader yang memang terbukti melakukan tindak pidana dan mencoreng nama baik partai.
"Kami tidak pandang bulu. Tentu juga akan dilakukan hal yang sama terhadap Sutan (jika terbukti bersalah). Beda-beda pilihan, kalau Pak AM (Andi Malarangeng) kan 'gentle' mundur, AU (Anas Urbaningrum) juga mundur. Pokoknya sama, ada yang enggak mundur, ya kita berhentikan. Beda dengan partai lain, sudah ditahan sampai bebas belum juga diberhentikan," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Imigrasi mencegah Sutan bepergian ke luar negeri karena alasan kepentingan penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.
Dalam persidangan, mantan Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini menyebut, pada 26 Juli 2013 di toko buah di Jakarta, ia memberikan uang dalam bentuk dollar AS senilai Rp 2 miliar kepada Tri Yulianto untuk disampaikan kepada Sutan. Uang tersebut merupakan THR untuk Komisi VII DPR.

Tri Yulianto membantah telah menerima uang dari Rudi. Namun, Tri Yulianto mengakui pernah bertemu dengan Rudi di toko buah pada tanggal 26 Juli 2013. Sutan juga membantah menerima THR.
Abdul Kadir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar