Lampung.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE
Dua mantan pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung ditahan karena membuang seorang pasien ke sebuah gubuk hingga meninggal. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Mapolres Bandar Lampung hingga Jumat (7/2) petang.
Keduanya yaitu mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Heriyansyah serta Kepala Ruang Rawat Inap E2 Mahendri. Keduanya diduga memberi perintah pada enam tersangka lain untuk membuang Suparman alias Mbah Parman alias Mbah Edi beberapa waktu silam.
Heriyansyah dan Mahendri sempat menginap di ruang Satreskrim sebelum melanjutkan pemeriksaan di pagi harinya. Sementara kuasa hukum ngotot kedua kliennya tak memberi perintah membuang pasien.
Namun mereka bersedia menandatangani surat perintah penahanan. Kuasa hukum pun melakukan upaya penangguhan hukuman. Sedangkan Heriyansyah dan Mahendri siap dikonfrontasi dengan enam tersangka lain yang sudah ditahan.
Polisi pun berjanji mengusut tuntas kasus pembuangan pasien itu. Polisi akan memanggil sejumlah pejabat rumah sakit, termasuk direkturnya, untuk informasi lebih lanjut.
Adapun keenam tersangka yaitu sopir ambulans, Muhaimin; perawat di bagian rawat inap, Andi Karyadi alias Rika; pegawai bagian sanitasi, Andi dan Andika; office boy, Adi; serta tukang parkir, Rudi.
Pada 21 Januari, Suparman ditemukan tergeletak dalam kondisi sakit di sebuah gardu di Sukadahanam, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung. Ia kemudian dilarikan ke RSUD A Dadi Tjokrodipo. Namun pria jompo itu meninggal.
Diduga, oknum pegawai rumah sakit sengaja membuang kakek itu karena miskin. Sebab ada warga yang melihat kakek itu diturunkan dari sebuah mobil ambulans berpelat merah.
Abdul Kadir
Sumber : http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2014/02/07/6/214192/Buang-Pasien-Jompo-Dua-Pejabat-RS-Ditahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar