redaktur
Empat orang mengaku sebagai wartawan dibekuk aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota karena diduga melakukan aksi pemerasan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (25/2/2014).
Keempat tersangka yakni Rudi Siagian, Romli S, Jauara Aritonang dari surat kabar mingguan MJ, dan Jeckson H. Gultom dari media online RO.
Mereka ditangkap di sebuah rumah makan di Jalan Sersan Mayor Marzuki, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, saat meminta uang dari korban sekira pukul 13:30 WIB. Dari mereka disita barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta dan beberapa kartu identitas wartawan media mingguan.
Menurut keterangan korban, H, 50 tahun, ia dituduh berselingkuh di sebuah penginapan di Puncak, Bogor, beberapa waktu lalu. Karena itu, pelaku mengancam akan menulis berita bila tak menyerahkan uang Rp 100 juta.
Setelah bernegoisasi, antara korban dan pelaku menjalin kesepakatan. Korban menyanggupi akan memberikan uang Rp 25 juta. Saat itu, korban hanya bisa memberikan uang Rp 2 juta dan sisanya akan diberikan kemudian.
Korban pun melaporkan peristiwa pemerasan tersebut ke Polresta Bekasi Kota. "Tidak benar saya berselingkuh," kata H.
Kepala Unit Keamanan Negara Satuan Reskrim Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mugi mengatakan pihaknya telah menangkap empat orang pelaku untuk dimintai keterangan ihwal dugaan pemerasan tersebut. "Karena korban akan memberi uangnya, kemudian kami jebak pelaku," kata AKP Mugi.
Abdul kadir
Sumber : http://humaspoldametrojaya.blogspot.com/2014/02/polresta-bekasi-kota-tangkap-4-wartawan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar